Pasien Terapi Rumatan Metadon Mantan Pecandu Narkoba di Bekasi Meningkat

Sabtu, 09 September 2017 - 00:53 WIB
Pasien Terapi Rumatan...
Pasien Terapi Rumatan Metadon Mantan Pecandu Narkoba di Bekasi Meningkat
A A A
BEKASI - Dinas Kesehatan Kota Bekasi menyebutkan jumlah terapi rumatan metadon di wilayahnya bakal mengalami peningkatan hingga akhir tahun. Hingga bulan ini saja jumlah pemakai obat analgesik sudah mencapai puluhan orang.

"Hingga bulan ini sudah mencapai 53 orang pemakai obat analgesik untuk merawat kecanduan dari heroin dan putau," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Kusnanto Saidi, Jumat (8/9/2017).

Ia menyebutkan, pada tahun 2016 lalu tercatat jumlah pengguna terapi rumatan metadon sebanyak 57 orang. Keyakinan tahun ini bakal bertambah banyak dari ditahun lalu lantaran petugas menyisir kepermukiman warga untuk melakukan terapi tersebut. Banyak ditemukan warga pengguna narkoba dan meminta dimasukkan dalam Program Terapi Rumatan Metadon (RPTM) yang dikelola pemerintah.

Memang, kata dia, pengguna heroin dan putau harus rutin mengonsumsi obat tersebut setiap hari di tempat yang disediakan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi dan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Pondok Gede. Saat mengonsumsi obat itu mereka harus diawasi oleh petugas.

Obat ini tidak dijual sembarangan, karena hanya diperuntukan bagi orang yang ingin sembuh dari narkoba. "Mereka juga diberi pendampingan konseling selama proses penyembuhan," jelasnya.

Menurut dia, mantan pengguna narkoba yang ingin sembuh tidak bisa begitu saja langsung berhenti mengonsumsi obat. Ada mekanisme yang harus ditempuh, salah satunya adalah terapi metadon. "Jika lepas dari ketergantungan, mereka akan alami sakit dan linu di tulang," ungkapnya.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Dezi Sukrawati, menambahkan, proses penyembuhan pasien yang mengikuti PTRM berbeda-beda. Ada yang membutuhkan waktu satu tahun ada juga yang sampai dua tahun lebih.

"Untuk di awal program, pasien biasanya meminum obat dengan dosis yang cukup tinggi. Nanti lama-lama dikurangi sampai mereka lepas mengonsumsi metadon tersebut," tandasnya.

Metadon adalah terapi yang aman dan legal dengan pendampingan dokter. Dengan metadon, kata dia, klien dapat hidup selayaknya orang normal, aktif di siang hari dan dapat beristirahat di malam hari.

“Mereka yang ikut terapi metadon juga dapat bekerja, mengendarai kendaraan bahkan mengoperasikan mesin sekalipun dan enggan menggunakan narkoba,” ucapnya.

Dezi mengatakan, ada dua jenis terapi yang dilalui para pecandu obat terlarang, yakni menggunakan obat dan non obat. Untuk terapi menggunakan obat, biasanya klien (pecandu) diberikan zat pengganti yang aman seperti metadon, buprenorfin atau penggunaan obat lain.

Sedangkan, penyembuhan non obat berupa terapi perilaku (berkelompok). Klien dibimbing untuk hidup normal tanpa menggunakan zat dengan berbagai kegiatan yang membangun. "Dukungan dari keluarga dan petugas bisa mempercepat proses penyembuhan mereka," tukasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1162 seconds (0.1#10.140)