Polres Bekasi Kota Ringkus 7 Pengedar Ganja Jaringan Jakarta-Bekasi
loading...
A
A
A
BEKASI - Satres Narkoba Polrestro Bekasi Kota menangkap tujuh orang pengguna dan pengedar ganja dari sejumlah tempat berbeda. Dalam pengungkapan kasus ini polisi menyita sebanyak 34 batang pohon ganja dan 387,46 gram.
Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko mengatakan, terbongkarnya kasus ini merupakan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran ganja di Kota Bekasi. Setelah dilakukan penelusuran, petugas menciduk seorang pegawai swasta, NS (22) pada Kamis, 28 Mei 2020 lalu di SPBU Jalan Cut Meutia, Sepanjang Jaya, Rawa Lumbu Kota Bekasi.
"Dari tangan NS disita sebanyak 2,20 gram ganja yang dibeli dari IM (21). Empat jam kemudian kita tangkap IM yang merupakan driver ojek online," kata Wijonarko kepada wartawan Sabtu (30/5/2020).
IM ditangkap di Jalan Sunter Jaya VII dengan barang bukti 1,10 gram ganja. Selanjutnya, petugas kembali menciduk F (27) yang juga driver ojek online. Selain F, petugas menciduk DAP dan DW di Jalan Sunter Jaya RT03/09, Tanjung Priok. Dari keterangan pelaku ini petugas menciduk AR (43) dengan barang bukti sebanyak 1,16 gram."Kita juga menyita 34 batang pohon ganja dan satu ember berisi ganja 383 Gram dari tangan AR," ujarnya.
Seluruh barang haram tersebut didapat dari AZ (56) yang ditangkap di Kebon Kosong, Kemayoran."Satu pelaku berinisial AN pemasok barang haram tersebut masuk dalam DPO, dan tengah diburu petugas," tuturnya.
Kasat Narkoba Polrestro Bekasi Kota, AKBP Farlin menambahkan, dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan 34 batang pohon ganja dan 387,46 gram."Ketujuh pelaku akan dijerat UU Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan maksimal hukuman mati," ucapnya.
Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko mengatakan, terbongkarnya kasus ini merupakan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran ganja di Kota Bekasi. Setelah dilakukan penelusuran, petugas menciduk seorang pegawai swasta, NS (22) pada Kamis, 28 Mei 2020 lalu di SPBU Jalan Cut Meutia, Sepanjang Jaya, Rawa Lumbu Kota Bekasi.
"Dari tangan NS disita sebanyak 2,20 gram ganja yang dibeli dari IM (21). Empat jam kemudian kita tangkap IM yang merupakan driver ojek online," kata Wijonarko kepada wartawan Sabtu (30/5/2020).
IM ditangkap di Jalan Sunter Jaya VII dengan barang bukti 1,10 gram ganja. Selanjutnya, petugas kembali menciduk F (27) yang juga driver ojek online. Selain F, petugas menciduk DAP dan DW di Jalan Sunter Jaya RT03/09, Tanjung Priok. Dari keterangan pelaku ini petugas menciduk AR (43) dengan barang bukti sebanyak 1,16 gram."Kita juga menyita 34 batang pohon ganja dan satu ember berisi ganja 383 Gram dari tangan AR," ujarnya.
Seluruh barang haram tersebut didapat dari AZ (56) yang ditangkap di Kebon Kosong, Kemayoran."Satu pelaku berinisial AN pemasok barang haram tersebut masuk dalam DPO, dan tengah diburu petugas," tuturnya.
Kasat Narkoba Polrestro Bekasi Kota, AKBP Farlin menambahkan, dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan 34 batang pohon ganja dan 387,46 gram."Ketujuh pelaku akan dijerat UU Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan maksimal hukuman mati," ucapnya.
(hab)