Komplotan Curanmor di Wilayah Bekasi Utara Ditembak
A
A
A
BEKASI - Unit Reskrim Polsek Medan Satria Kota Bekasi melumpuhkan satu kawanan spesialis pencuri sepeda motor di Kavling Perumaha Oman Jaya, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Senin malam (4/9/2017) malam. Sementara satu pelaku lainnya pasrah saat disergap.
Saat ini, tersangka M Sopyan (22) menjalani operasi pengangkatan proyektil yang bersarang di betis kirinya. Sementara rekan pelaku, Renhat Sibarani (21), masih diminta keterangan untuk meringkus kawanan lainya yang berhasil lolos dari sergapan polisi. ”Kita terpaksa lumpuhkan Sofyan karena melakukan perlawanan saat ditangkap,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Satria, AKP Wahid Key, Selasa (5/9/2017).
AKP Wahid menjelaskan, penangkapan tersangka Sopyan adalah hasil pengembangan dari kasus pencurian sepeda motor pada Senin (4/9/2017) siang. Sebelum ditembak, petugas terlebih dulu melepas tembakan peringatan ke udara sebanyak satu kali, namun diacuhkan tersangka. Akhirnya, petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak salah satu betisnya agar tidak membahayakan petugas saat melakukan penyergapan.
Sementara itu, Renhat diringkus saat bersembunyi di rumah kontrakannya di Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Renhat sempat menolak memberi informasi kepada petugas. Namun begitu melihat rekannya Sofyan dilumpuhkan dengan timah panas, Renhat baru mau buka mulut.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing menambahkan, kedua tersangka biasa beraksi di wilayah Bekasi Utara dan Medansatria. Terakhir kali mereka menggasak sepeda motor Honda Beat B 4676 KBT milik warga.
Peristiwa itu terjadi di area pabrik di PT Bumi Alam Segar (BAS), Jalan Pejuang, Medan Satria pada pekan lalu.”Dari laporan itu, anggota Polsek Medan Satria langsung melakukan penyelidikan dan kemarin berhasil mengamankan mereka,” tandasnya.
Kata dia, total komplotan ini sebenarnya ada empat orang. Saat ini polisi masih memburu satu tersangka lagi bernama Roy. Sementara tersangka lainnya, Ferdi alias Rombeng kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi Timur atas kasus yang sama.
Modus operasi tersangka adalah berkeliling ke permukiman warga dan pabrik di daerah Medan Satria. Mereka akan menggasak sepeda motor korban bila minim pengawasan menggunakan kunci T. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, tersangka M Sopyan (22) menjalani operasi pengangkatan proyektil yang bersarang di betis kirinya. Sementara rekan pelaku, Renhat Sibarani (21), masih diminta keterangan untuk meringkus kawanan lainya yang berhasil lolos dari sergapan polisi. ”Kita terpaksa lumpuhkan Sofyan karena melakukan perlawanan saat ditangkap,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Satria, AKP Wahid Key, Selasa (5/9/2017).
AKP Wahid menjelaskan, penangkapan tersangka Sopyan adalah hasil pengembangan dari kasus pencurian sepeda motor pada Senin (4/9/2017) siang. Sebelum ditembak, petugas terlebih dulu melepas tembakan peringatan ke udara sebanyak satu kali, namun diacuhkan tersangka. Akhirnya, petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak salah satu betisnya agar tidak membahayakan petugas saat melakukan penyergapan.
Sementara itu, Renhat diringkus saat bersembunyi di rumah kontrakannya di Karang Satria, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Renhat sempat menolak memberi informasi kepada petugas. Namun begitu melihat rekannya Sofyan dilumpuhkan dengan timah panas, Renhat baru mau buka mulut.
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing menambahkan, kedua tersangka biasa beraksi di wilayah Bekasi Utara dan Medansatria. Terakhir kali mereka menggasak sepeda motor Honda Beat B 4676 KBT milik warga.
Peristiwa itu terjadi di area pabrik di PT Bumi Alam Segar (BAS), Jalan Pejuang, Medan Satria pada pekan lalu.”Dari laporan itu, anggota Polsek Medan Satria langsung melakukan penyelidikan dan kemarin berhasil mengamankan mereka,” tandasnya.
Kata dia, total komplotan ini sebenarnya ada empat orang. Saat ini polisi masih memburu satu tersangka lagi bernama Roy. Sementara tersangka lainnya, Ferdi alias Rombeng kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal, Bekasi Timur atas kasus yang sama.
Modus operasi tersangka adalah berkeliling ke permukiman warga dan pabrik di daerah Medan Satria. Mereka akan menggasak sepeda motor korban bila minim pengawasan menggunakan kunci T. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
(thm)