Waspada! Begini Cara Sindikat Pabote Mencari Mangsa
A
A
A
JAKARTA - Polsek Metro Kelapa Gading berhasil menangkap kelompok sindikat penipu dengan modus geser kartu ATM atau yang dikenal dengan istilah "Pabote". Adapun tersangka yang berhasil ditangkap adalah S, MR, dan RD yang kini harus merasakan dinginnya penjara.
Penangkapan kelompok ini bermula pada Jumat (11/8/2017) sekira pukul 15.00 WIB, dimana tersangka RD, S dan MR naik mobil rental Daihatsu warna putih nopol B 2261 TKB dengan tujuan untuk mencari korban orang kaya yang menginap di Hotel HR Kelapa Gading.
Para pelaku ini memilih korbannya dengan cara menyapa dan mengajak korban untuk berbicara serta menanyakan pekerjaan korban, saat diketahui pekerjaan korban dan dipastikan korban adalah orang kaya, pelaku kemudian melakukan aksinya.
Adapun ketiga pelaku ini memiliki perannya masing-masing, S yang mengajak berbicara korban serta mencari tahu jika korban adalah orang kaya, MR berperan sebagai pengusaha handphone dari Brunei, dan RD seorang driver.
"Dimana sindikat ini sering kali mereka merasa tak kenal satu dengan lainnya. Di situ mereka cari mangsa berpura-berpura tinggal di hotel mewah, saat ditemukan seorang pengusaha memiliki uang ataupun kendaraan mewah, maka S akan mendekati berpura-pura menyampaikan bahwa bersangkutan bekerja di perusahan terkenal di Indonesia dan membutuhkan barang sesuai apa yang korban kerjakan," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono, di Mapolsek Kelapa Gading, Jalan Gading Indah Raya, Jakarta Utara, Jumat (25/8/2017).
S pun berpura-pura tertarik dan memesan 10 eskavator korban. Saat korbannya tertarik, S kemudian mengajak korban untuk berbicara serius sambil minum kopi di lobby hotel, tak lama kemudian datang MR yang mengaku sebagai orang Brunei dengan logat bicara melayu menawarkan handphone kepada S yang pura-pura tertarik. Kedua tersangka ini mengaku tak saling kenal, untuk meyakinkan korban mengikuti apa yang diinginkan tersangka.
Terjebak dengan drama para tersangka, akhirnya korban pun masuk perangkap dan ikut para tersangka dengan menggunakan kendaraan sewaan mereka yang dikendarai RD ke Roxy dengan iming-iming akan diberikan satu unit HP.
"MR menyampaikan baru datang pertama kali di Indonesia mau menuju ke Roxy untuk menjual beberapa HP milik tersangka S8 dan Iphone. Apabila mereka mau mengantar ke Roxy nanti diberikan HP, baik S atau korban ini yang menjadi ketertarikan korban," katanya.
Tak sampai situ, para tersangka terus meyakinkan korban dengan berbagai cara, S yang tertarik membeli HP MD dengan partai besar dengan cara transfer. Ketiga tersangka pun memasuki mobil dan pergi ke bilik ATM bank bersama di depan sekolah Al-Azhar Kelapa Gading, Jakarta Utara. S dan RD serta korban kemudian turun dan masuk ke bilik ATM, di dalam, S memperlihatkan saldo uang rekeningnya pada korban yang mencapai Rp1.070.000.000.
"Ini meyakinkan korban jika S pengusaha karena punya uang satu miliar, karena dia membeli dan transfer, namun si MR berpura-pura tak memiliki rekening Indonesia, dan berkilah jika transfer lewat ATM-nya butuh waktu 3 hari sampai 1 minggu," jelasnya.
Akhirnya S memancing korban untuk menawarkan diri membantunya dengan iming-iming keuntungan 15 persen satu unit HP nya. Akibat bujuk rayu tersebut, korban pun mengiyakan dan akhirnya memperlihatkan saldo yang dimilikinya dan nomor PIN ATM, lantaran saat itu posisi tersangka berada di samping korban.
Mengetahui uang jutaan di ATM korban, tersangka pun kemudian mengajak korban kembali ke mobil dan meminjam dua ATM korban dengan alasan jika ATM tersebut sama persis dengan milik tersangka yang mengaku atm negara Brunei.
"S langsung mengalihkan perhatiannya, korban diajak bicara, dan ATM korban diganti dengan ATM yang palsu yang telah dipersiapkan tersangka. Setelah selesai, mereka ada satu kesepakatan, karena ATM korban sudah didapatkan tersangka, mereka kemudian berpisah untuk mengecek barang di pelabuhan," jelasnya.
Setelah sekian lama tersangka tak kembali ke hotel, selanjutnya korban sadar telah menjadi korban penipuan dimana ATM milik korban ditukar oleh pelaku dan dipakai untuk melakukan transaksi tanpa persetujuan pihak korban.
"Ketiga tersangka kabur meninggalkan korban dan langsung menggunakan kartu ATM milik korban tersebut untuk melakukan transaksi pengambilan uang tunai dan transfer serta pembelian uang dolar Amerika, Euro, dan Poundsterling di Money Changer serta melakukan pembelian sepuluh unit handphone dengan merek Samsung tiga unit, Oppo lima Unit, Polytron satu unit, Vivo satu unit.
"Jumlah kerugian korban mencapai Rp355 juta," katanya.
Kini para tersangka telah ditangkap dan dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dan Pemberatan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara di atas tujuh tahun kurungan.
Penangkapan kelompok ini bermula pada Jumat (11/8/2017) sekira pukul 15.00 WIB, dimana tersangka RD, S dan MR naik mobil rental Daihatsu warna putih nopol B 2261 TKB dengan tujuan untuk mencari korban orang kaya yang menginap di Hotel HR Kelapa Gading.
Para pelaku ini memilih korbannya dengan cara menyapa dan mengajak korban untuk berbicara serta menanyakan pekerjaan korban, saat diketahui pekerjaan korban dan dipastikan korban adalah orang kaya, pelaku kemudian melakukan aksinya.
Adapun ketiga pelaku ini memiliki perannya masing-masing, S yang mengajak berbicara korban serta mencari tahu jika korban adalah orang kaya, MR berperan sebagai pengusaha handphone dari Brunei, dan RD seorang driver.
"Dimana sindikat ini sering kali mereka merasa tak kenal satu dengan lainnya. Di situ mereka cari mangsa berpura-berpura tinggal di hotel mewah, saat ditemukan seorang pengusaha memiliki uang ataupun kendaraan mewah, maka S akan mendekati berpura-pura menyampaikan bahwa bersangkutan bekerja di perusahan terkenal di Indonesia dan membutuhkan barang sesuai apa yang korban kerjakan," ujar Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Dwiyono, di Mapolsek Kelapa Gading, Jalan Gading Indah Raya, Jakarta Utara, Jumat (25/8/2017).
S pun berpura-pura tertarik dan memesan 10 eskavator korban. Saat korbannya tertarik, S kemudian mengajak korban untuk berbicara serius sambil minum kopi di lobby hotel, tak lama kemudian datang MR yang mengaku sebagai orang Brunei dengan logat bicara melayu menawarkan handphone kepada S yang pura-pura tertarik. Kedua tersangka ini mengaku tak saling kenal, untuk meyakinkan korban mengikuti apa yang diinginkan tersangka.
Terjebak dengan drama para tersangka, akhirnya korban pun masuk perangkap dan ikut para tersangka dengan menggunakan kendaraan sewaan mereka yang dikendarai RD ke Roxy dengan iming-iming akan diberikan satu unit HP.
"MR menyampaikan baru datang pertama kali di Indonesia mau menuju ke Roxy untuk menjual beberapa HP milik tersangka S8 dan Iphone. Apabila mereka mau mengantar ke Roxy nanti diberikan HP, baik S atau korban ini yang menjadi ketertarikan korban," katanya.
Tak sampai situ, para tersangka terus meyakinkan korban dengan berbagai cara, S yang tertarik membeli HP MD dengan partai besar dengan cara transfer. Ketiga tersangka pun memasuki mobil dan pergi ke bilik ATM bank bersama di depan sekolah Al-Azhar Kelapa Gading, Jakarta Utara. S dan RD serta korban kemudian turun dan masuk ke bilik ATM, di dalam, S memperlihatkan saldo uang rekeningnya pada korban yang mencapai Rp1.070.000.000.
"Ini meyakinkan korban jika S pengusaha karena punya uang satu miliar, karena dia membeli dan transfer, namun si MR berpura-pura tak memiliki rekening Indonesia, dan berkilah jika transfer lewat ATM-nya butuh waktu 3 hari sampai 1 minggu," jelasnya.
Akhirnya S memancing korban untuk menawarkan diri membantunya dengan iming-iming keuntungan 15 persen satu unit HP nya. Akibat bujuk rayu tersebut, korban pun mengiyakan dan akhirnya memperlihatkan saldo yang dimilikinya dan nomor PIN ATM, lantaran saat itu posisi tersangka berada di samping korban.
Mengetahui uang jutaan di ATM korban, tersangka pun kemudian mengajak korban kembali ke mobil dan meminjam dua ATM korban dengan alasan jika ATM tersebut sama persis dengan milik tersangka yang mengaku atm negara Brunei.
"S langsung mengalihkan perhatiannya, korban diajak bicara, dan ATM korban diganti dengan ATM yang palsu yang telah dipersiapkan tersangka. Setelah selesai, mereka ada satu kesepakatan, karena ATM korban sudah didapatkan tersangka, mereka kemudian berpisah untuk mengecek barang di pelabuhan," jelasnya.
Setelah sekian lama tersangka tak kembali ke hotel, selanjutnya korban sadar telah menjadi korban penipuan dimana ATM milik korban ditukar oleh pelaku dan dipakai untuk melakukan transaksi tanpa persetujuan pihak korban.
"Ketiga tersangka kabur meninggalkan korban dan langsung menggunakan kartu ATM milik korban tersebut untuk melakukan transaksi pengambilan uang tunai dan transfer serta pembelian uang dolar Amerika, Euro, dan Poundsterling di Money Changer serta melakukan pembelian sepuluh unit handphone dengan merek Samsung tiga unit, Oppo lima Unit, Polytron satu unit, Vivo satu unit.
"Jumlah kerugian korban mencapai Rp355 juta," katanya.
Kini para tersangka telah ditangkap dan dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dan Pemberatan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman penjara di atas tujuh tahun kurungan.
(kri)