Polisi Bekuk Sindikat Penipu Pabote di Kelapa Gading

Jum'at, 25 Agustus 2017 - 21:04 WIB
Polisi Bekuk Sindikat...
Polisi Bekuk Sindikat Penipu Pabote di Kelapa Gading
A A A
JAKARTA - Jajaran Polsek Kelapa Gading berhasil meringkus kelompok sindikat penipu dengan modus geser kartu ATM atau yang dikenal dengan istilah "Pabote", adapun tersangka yang berhasil ditangkap adalah S, MR, dan RD yang kini harus merasakan dinginnya penjara.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang telah mendapatkan penipuan di sebuah Lobby Hotel HR di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Kedua kartu ATM korban ditukar tersangka dan isi uang ATM dikuras habis. Akibatnya ratusan juta uang korban pun habis diboyong tersangka.

Menerima laporan tersebut, Polsek Kelapa Gading kemudian melakukan penyelidikan dengan melakukan pengecekan pengeluaran ATM korban yang digunakan tersangka MR dan S‎. Yakni pembelian uang asing (Dolar USA, Euro dan Pounsterling) senilai kurang lebih Rp100.000.000, pembelian 10 unit handphone, dan tarik tunai dan transfer sebesar Rp352 juta.

Polisi juga mengecek CCTV pada mesin ATM tempat tersangka S dan MR‎ melakukan transaksi, dan diketahui para pelaku dengan kendaraan sewanya yakni Daihatsu Xenia B 2261 TKB.

‎"Akhirnya Polsek Kelapa Gading berhasil mengamankan pelaku penipuan, kami amankan 3 orang tersangka berinisial S, MR dan RD. Ketiganya sindikat berulang kali penipuan," kata Kapolres Jakarta Utara, Kombes Pol Dwiyono di Mapolsek Kelapa Gading, Jalan Gading Indah Raya, Jakarta Utara, Jumat (25/8/2017).

Ketiga pelaku ditangkap di tempat yang berbeda, adapun tersangka RD ditangkap di Jalan Toar Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara pada 13 Agustus 2017. Tersangka S dan MR ditangkap pada tanggal 15 Agustus 2017‎ di rumah indekosnya di Kampung Rawa Sengon, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Pelaku sudah puluhan kali melakukan kejahatan dengan modus yang sama di beberapa lobby hotel," katanya.

Adapun modus yang dilakukan para tersangka ini yakni dimana tersangka S mengaku kepada korbannya sebagai pengusaha Batu Bara di Kalimantan. Tersangka MR mengaku sebagai warga negara Brunei Darusalam, dan tersangka RD sebagai sopir.

Untuk meyakinkan korbannya, para tersangka mempunyai perannya masing-masing sampai akhirnya korban percaya kepada para tersnagka dan menyerahkan kedua kartu ATM miliknya yang kemudian ditukar oleh para tersangka dengan menggunakan kartu ATM palsu.

‎Namun sebelum menukarkan kartu ATM nya, kedua korban sebelumnya sudah mengintip pin ATM korbannya, saat korban diminta untuk memperlihatkan saldo uang dalam ATM-nya. "Dia tak meminta pin namun melihat korban saat memperlihatkan isi ATM-nya," katanya.

Menurutnya, para tersangka ini mencari korban yang terlihat seperti orang kaya. "Mereka melihat performancenya terlebih dahulu, ‎tersangka ini mencari lokasi di tepat hotel mewah. Saat tahu korban orang kaya baru datangi dan berpura-pura menyampaikan bisnis," katanya.

Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dan Penipuan Pasal 378 KUHP Pidana. "Ancaman hukumnya di atas 7 tahun penjara," ujarnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1074 seconds (0.1#10.140)