Polisi Kaji Permohonan Penghentian Penyidikan Kasus Habib Rizieq

Rabu, 23 Agustus 2017 - 20:32 WIB
Polisi Kaji Permohonan Penghentian Penyidikan Kasus Habib Rizieq
Polisi Kaji Permohonan Penghentian Penyidikan Kasus Habib Rizieq
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya tengah mengkaji surat permohonan penghentian penyidikan perkara yang diajukan pengacara Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah menerima surat permohonan penghentian penyidikan yang dilayangkan pengacara Habib Rizieq. Saat ini, surat yang disampaikan ke penyidik kasus chat mesum Habib Rizieq Shihan dengan Firza Husein itu tengah dikaji dahulu.

"Sedang dikaji surat itu. Nanti penyidik yang akan menilainya," ujar Argo pada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (23/8/2017).Menurut Argo, polisi belum bisa memutuskan apakah permohonan itu nantinya akan dikabulkan atau tidak.

"Kita tunggu saja bagaimana perkembangan penyidik Polda Metro Jaya dalam menyikapi permohonan itu," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7150 seconds (0.1#10.140)