Pemalsu Air Mineral Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp2 Miliar

Rabu, 23 Agustus 2017 - 18:30 WIB
Pemalsu Air Mineral...
Pemalsu Air Mineral Bisa Dipenjara 5 Tahun atau Denda Rp2 Miliar
A A A
JAKARTA - Empat pria berinisial S (28), DP (20), TT (20), dan PWT (55), digelandang ke Polsek Cilandak, Jakarta Selatan, setelah ketahuan memalsukan produk air mineral merk Aqua.

Kapolsek Cilandak Kompol Sujanto mengatakan, para pelaku akan dijerat pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 Undang-Undang (UU) No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara atau denda Rp2 miliar.

Sujanto membeberkan, pelaku bisa memalsukan air mineral tersebut berbekal pengalaman yang pernah bekerja di tempat pengisian air galon mineral. Mereka nekat membuka usaha curang itu karena tergiur dengan penghasilan tinggi.

”Kami akan koordinasi dengan pihak Aqua terkait kemungkinan apakah ada orang dalam yang terlibat atau tidak," ujarnya kepada wartawan di Mapolsek Cilandak, Jakarta Selatan, Rabu (23/8/2017).

Sujanto menyebutkan, galon, tutup dan tisu Aqua didapatkan pelaku dari G yang saat ini masih buron. Galon, tutup botol, dan tisu terlihat seperti asli sehingga masyarakat terkelabui. (Baca:Begini Cara Empat Sekawan Ini Memproduksi Air Mineral Galonan Palsu)

Untuk itu, polisi akan memeriksa sampel galon dan tutupnya ke laboratorium untuk memastikan apakah kemasan tersebut benar-benar asli atau memang hanya mirip belaka. Pihak Aqua juga sudah dihubungi Polsek Cilandak untuk membantu pengecekan.

“Botol isi mineral palsu yang kami sita ada 40 galon, 60 galon kosong, tutup botol dua kardus, botol sisa, ribuan tisu Aqua, alat penyaring, pemfilter, toren, jetpum, dan mobil pickap untuk memasarkan," pungkasnya.
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6687 seconds (0.1#10.140)