8.000 Rumah di Bekasi Masih Menumpang Instalasi Listrik ke Tetangga
A
A
A
BEKASI - Ribuan pelanggan listrik di Kota dan Kabupaten Bekasi belum memiliki sambungan kilometer listrik resmi. Sebab, mereka tidak memiliki biaya untuk memasang alat kilowatt hour (kWh). Akibatnya, pelanggan tersebut masih menyambung (salur) dari alat Kwh milik tetangganya.
”Totalnya ada sebanyak 8.000 pelanggan yang masih kami salurkan melalui kilometer milik rumah terdekat atau tetangganya,” ujar Manager PT PLN (Persero) APJ Bekasi Reny Wahyu Setiawan kepada wartawan Minggu (20/8/2017). Menurut Reny, untuk pelanggan sambungan resmi di Bekasi jumlahnya mencapai 1.542.000 unit.
Para pelanggan yang masih menumpang kilometer ke tetangga terdekat itu, lanjut dia, karena tidak mampu untuk memasang kilometer sendiri. Dan akhirnya mereka memiliki kWh milik tetangganya.”Tapi kasusnya ini bukan pencurian listrik. Mereka membayar listrik secara patungan tiap bulannya,” katanya.
Reny menjelaskan, pelanggan yang banyak menumpang kWh berada di wilayah pelosok. Seperti, Kecamatan Muara Gembong dan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Untuk itu, pihaknya segera mengupayakan adanya dispensasi pemasangan kWh.
Tahun ini, kata dia, ada bantuan pemasangan kWh dari Pemprov Jawa Barat. Sehingga para pelanggan tak perlu memikirkan lagi terkait biayanya. Bahkan, PLN Bekasi mendapatkan bantuan alat Kwh baru dari provinsi sebanyak 1.300 unit yang dikhususkan bagi masyarakat tidak mampu.
Setiap pelanggan dari keluarga tidak mampu, harus dibuktikan dan terdaftar dalam tim penanggulangan kemiskinan kabupaten/kota berdaya 450 watt atau 900 watt bersubsidi. Sedang daya 450 dan 900 watt masih bisa dipasang asalkan masyarakat terdaftar tunjangan penghasilan prestasi kerja (TP2K).
”Daya 900 watt ada dua tarif yang subsidi dan nonsubsidi,” ungkapnya. Saat ini, wilayah di Kecamatan Muara Gembong sudah tersedia infrastrukturnya. Makanya, aliran listrik bisa mengalir sampai ke daerah terpecil disana walaupun disana masih menyambung dari tetangganya.
Humas PLN APJ Bekasi, Harwito menambahkan, biaya pemasangan instalasi listrik mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN. Dengan demikian, acuan tarifnya sangat jelas.
Berbeda halnya bila masyarakat menggunakan jasa calo dalam proses pemasangan instalasi baru.”Ada risiko bila masyarakat menggunakan jasa calo. Selain mahal, belum tentu daya listrik yang dipasang resmi,” tambahnya.
Namun demikian, kata dia, ongkos pemasangan itu belum termasuk Sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah yang ditunjuk PLN. Setiap pemasangan baru, harus disertifikasi oleh lembaga terkait guna memastikan bahwa instalasi listrik yang dipasang dalam keadaan aman.
”Sebaiknya masyarakat menggunakan layanan internet ke www.pln.co.id atau hubungi petugas kami atau call center ke 123. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor PLN,” katanya. Untuk itu, PLN selalu memberikan kemudahan kepada masyarakat.
”Totalnya ada sebanyak 8.000 pelanggan yang masih kami salurkan melalui kilometer milik rumah terdekat atau tetangganya,” ujar Manager PT PLN (Persero) APJ Bekasi Reny Wahyu Setiawan kepada wartawan Minggu (20/8/2017). Menurut Reny, untuk pelanggan sambungan resmi di Bekasi jumlahnya mencapai 1.542.000 unit.
Para pelanggan yang masih menumpang kilometer ke tetangga terdekat itu, lanjut dia, karena tidak mampu untuk memasang kilometer sendiri. Dan akhirnya mereka memiliki kWh milik tetangganya.”Tapi kasusnya ini bukan pencurian listrik. Mereka membayar listrik secara patungan tiap bulannya,” katanya.
Reny menjelaskan, pelanggan yang banyak menumpang kWh berada di wilayah pelosok. Seperti, Kecamatan Muara Gembong dan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Untuk itu, pihaknya segera mengupayakan adanya dispensasi pemasangan kWh.
Tahun ini, kata dia, ada bantuan pemasangan kWh dari Pemprov Jawa Barat. Sehingga para pelanggan tak perlu memikirkan lagi terkait biayanya. Bahkan, PLN Bekasi mendapatkan bantuan alat Kwh baru dari provinsi sebanyak 1.300 unit yang dikhususkan bagi masyarakat tidak mampu.
Setiap pelanggan dari keluarga tidak mampu, harus dibuktikan dan terdaftar dalam tim penanggulangan kemiskinan kabupaten/kota berdaya 450 watt atau 900 watt bersubsidi. Sedang daya 450 dan 900 watt masih bisa dipasang asalkan masyarakat terdaftar tunjangan penghasilan prestasi kerja (TP2K).
”Daya 900 watt ada dua tarif yang subsidi dan nonsubsidi,” ungkapnya. Saat ini, wilayah di Kecamatan Muara Gembong sudah tersedia infrastrukturnya. Makanya, aliran listrik bisa mengalir sampai ke daerah terpecil disana walaupun disana masih menyambung dari tetangganya.
Humas PLN APJ Bekasi, Harwito menambahkan, biaya pemasangan instalasi listrik mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27/2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN. Dengan demikian, acuan tarifnya sangat jelas.
Berbeda halnya bila masyarakat menggunakan jasa calo dalam proses pemasangan instalasi baru.”Ada risiko bila masyarakat menggunakan jasa calo. Selain mahal, belum tentu daya listrik yang dipasang resmi,” tambahnya.
Namun demikian, kata dia, ongkos pemasangan itu belum termasuk Sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah yang ditunjuk PLN. Setiap pemasangan baru, harus disertifikasi oleh lembaga terkait guna memastikan bahwa instalasi listrik yang dipasang dalam keadaan aman.
”Sebaiknya masyarakat menggunakan layanan internet ke www.pln.co.id atau hubungi petugas kami atau call center ke 123. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu datang ke kantor PLN,” katanya. Untuk itu, PLN selalu memberikan kemudahan kepada masyarakat.
(whb)