Pemkot Bekasi Sebut 45 Titik Aset Pemerintah Dikuasai Swasta

Senin, 14 Agustus 2017 - 07:35 WIB
Pemkot Bekasi Sebut 45 Titik Aset Pemerintah Dikuasai Swasta
Pemkot Bekasi Sebut 45 Titik Aset Pemerintah Dikuasai Swasta
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menyebutkan puluhan aset milik pemerintah hingga kini masih dikuasi oleh swasta. Padahal, nota kesepahaman (MoU) pemerintah dengan swasta telah habis sejak beberapa tahun silam.

”Ada sebanyak 45 titik lahan aset milik pemerintah masih dikuasai swasta,” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Sopandi Budiman pada Minggu, 13 Agustus 2017 kemarin. Menurutnya, pemerintah bakal melayangkan surat teguran ke pihak ketiga.

Tujuannya, agar retribusi atau uang sewa tetap masuk ke kas daerah. Saat ini tercatat sebanyak 45 titik lahan aset itu mencapai 65.448 meter persegi. Lahan itu tersebar di berbagai kecamatan di wilayah setempat.
Peruntukannya juga beragam, dari yayasan pendidikan, koperasi, hingga pasar. Namun mayoritas, lanjut dia, lahan pemerintah itu dibangun sebagai sarana pendidikan.

”Kalau kerja sama berdasarkan surat perjanjian, sudah pasti masuk ke kas daerah. Tapi kalau yang telat ini kita bikin teguran, bahwa mereka harus melunasi tagihan retribusi terutang,” katanya.

Sopandi memastikan pihak ketiga tetap melaksanakan kewajibannya dengan membayar retribusi ke pemerintah daerah. Meski nyatanya, surat MoU kerja sama itu telah kedaluwarsa.”Kalau tidak diperpanjang pasti ada pemutusan kerjasama, tapi biasanya dibayar terus,” ungkapnya.

Terkait hal itu, pemerintah akan membuat ulang nota kerja sama. Masa sewa, kata dia, minimal selama enam bulan sebagaimana peraturan yang berlaku. Usulan tersebut, nantinya akan dikaji lagi oleh Bagian Kerja Sama dan Investasi (KSI) Kota Bekasi.

Sebab, BPKAD hanya memberi rekomendasi pemanfaatan saja ke pihak KSI terkait aset yang bisa dikerjasamakan. Dengan demikian, pengelolaan MoU antara pemerintah daerah dengan swasta berada di Bagian KSI.”Nanti kita lakukan evaluasi, harusnya pihak ketiga yang ajukan perpanjangan,” ucapnya.

Kabag KSI Kota Bekasi Hanan Tarya menambahkan, meski masa MoU telah habis namun pihak ketiga tetap melaksanakan kewajibannya dengan membayar tagihan retribusi.”Kita akan melakukan pengecekan, apakah ada indikasi los potensi (retribusi) atau tidak,” tambahnya.

Hanan menjelaskan, sebetulnya ada beberapa aset yang telah diperpanjang masa kontraknya dan dalam proses perpanjangan. Namun dia tidak menampik, ada beberapa aset yang belum diperpanjang oleh pihak swasta.

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyayangkan, adanya kelalaian yang dilakukan oleh anak buahnya terkait pengelolaan kerja sama aset dengan pihak swasta. Hal ini, kata dia sebetulnya bisa dihindari bilamana pegawai melakukan pengawasan terhadap kerja sama dengan swasta.

”Saya sudah instruksikan BPKAD untuk menindaklanjuti aset itu. Pada pengelolaan aset daerah, setiap lima tahun otomatis habis, sehingga harus dilakukan perpanjangan kontrak,” tegasnya. Meski masa kontraknya telah habis namun tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada pemerintah.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7278 seconds (0.1#10.140)