Sudinaker: Legalitas Mogok Kerja JICT Diputuskan Pengadilan

Rabu, 09 Agustus 2017 - 23:57 WIB
Sudinaker: Legalitas Mogok Kerja JICT Diputuskan Pengadilan
Sudinaker: Legalitas Mogok Kerja JICT Diputuskan Pengadilan
A A A
JAKARTA - Suku Dinas Ketenagakerjaan (Sudinaker) Jakarta Utara menegaskan tidak dalam posisi menentukan legalitas mogok kerja yang dilakukan Serikat Kerja ( SP) PT Jakarta International Container Terminal (JICT) pada 3-7 Agustus 2017 yang lalu.

"Kami sebagai pihak Sudinnaker hanya penengah dari masalah pekerja dan perusahaan, bukan memutuskan legal dan ilegal. Soal itu, wilayah pengadilan," ujar Kepala Sudinaker Jakarta Utara, Dwi Untoro, Rabu (9/8/2017).

Hal itu disampaikan Dwi menanggapi surat peringatan kesatu yang dikeluarkan oleh Direksi PT JICT kepada 541 pekerja yang mogok kerja. Menurut dia, Direksi JICT dan pekerja JICT sebaiknya segera menyelesaikan permasalahan dengan baik-baik. “Sudinaker Jakarta Utara akan terus mengawal masalah ini dengan sebaik-baiknya," ucapnya.

Terpisah, Vice President JICT Riza Erivan menyebutkan, kebijakan yang dilakukan perusahaan sudah dalam koridor hukum dan aturan yang berlaku. Surat peringatan yang ia keluarkan sudah sesuai perjanjian kerja bersama (PKB).

“SP itu bukanlah intimidasi kepada karyawan melainkan sebagai sarana pembinaan agar pekerja tidak melakukan pelanggaran yang bisa merugikan banyak pihak. Apalagi JICT inikan termasuk objek vital nasional," tandasnya.

Riza menambahkan, perusahaan tidak melihat ada hak-hak normatif pekerja dalam UU Ketenagakerjaan dan PKB yang dilanggar, sehingga manajemen menyatakan mogok kerja itu tidak sah. Atas dasar itulah direksi mengeluarkan surat peringatan.

"Jadi, kalau ada pernyataan dan keyakinan bahwa surat peringatan itu sepihak, kita selesaikan ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial," tegasnya.

Menurut Riza, direksi hanya menjalankan hak dan kewajiban sebagai pimpinan perusahaan sesuai aturan yang berlaku. "Kami selalu berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Kami profesional dan pertanggungjawaban kami kepada pemegang saham. Tentunya dengan memperhatikan hak-hak pekerja," pungkasnya.‎
(thm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5876 seconds (0.1#10.140)