Soal Pembangunan Masjid Imam Ahmad, DKM Siap Mediasi dengan Warga
A
A
A
JAKARTA - Pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal (MIAH) yang ada Jalan Kolonel Ahmad Syam No 46, KPP IPB Baranang Siang IV Blok A, RT 03 RW 10 Kelurahan Tanah Baru Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor terhambat. Pasalnya ada sejumlah warga yang menolak berdirinya masjid itu.
Juru bicara Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) MIAH, Ahmad menegaskan, pada Senin 7 Agustus 2017 kemarin, sekumpulan orang melakukan intimidasi di lokasi pembangunan MIAH. Intimidasi itu kata dia bukanlah yang pertama kali tetapi sudah dilakukan berulang kali.
"Salah satunya pada masa lalu melakukan pencopotan plang IMB yang diterbitkan oleh Pemda Kota Bogor. Intimidasi kali ini diawali dengan mulai berkumpulnya massa secara berangsur-angsur di sekitar lokasi pembangunan masjid pada pagi hari," katanya kepada KORAN SINDO melalui pesan singkatnya, Selasa (8/8/2017).
Pihaknya tentu sangat mengeluhkan sikap warga yang menolak pembangunan masjid ini. Sejumlah pertemuan antara pengurus masjid, yang ditengahi pihak Camat Bogor Utara gagal karena pihak yang menentang enggan bermediasi. (Baca: Warga Bogor Utara dan Jamaah Wahabi Nyaris Bentrok di Bogor )
Massa yang menolak masjid itu juga sempat anarkis dengan memaksa memasuki lokasi pembangunan masjid dan kemudian keluar lagi, lalu melempar batu dan menendang serta merusak pintu pagar proyek.
"Massa itu juga merusak dan mengambil banner nasihat kebaikan untuk pembangunan masjid, mereka juga melontarkan caci-maki dan mengancam akan melakukan pembakaran apabila kegiatan pembangunan masjid tidak dihentikan," tegasnya.
Dia menuturkan, pembangunan MIAH telah taat kepada hukum sejak berdirinya pada tahun 2001 hingga saat ini. Pembangunan MIAH yang dilakukan berdasarkan IMB nomor 654.8/SK.151-Diskim-tahun 2001 tersebut selanjutnya diputuskan untuk direnovasi total karena kebutuhan ruang yang lebih luas.
Sehubungan dengan hal itu sejak Februari tahun 2016 DKM MIAH mulai melakukan pengumpulan kelengkapan persyaratan dan pengurusan IMB. "Lalu ada tanggal 29 September 2016, IMB diterbitkan oleh Pemda Kota Bogor dengan Nomor: 645.8–1014-BPPTPM-IX/2016," ujarnya.
Berdasarkan IMB itu, pembangunan masjid mulai dilaksanakan pada bulan Oktober 2016. Pembangunan ini kemudian harus dihentikan sementara setelah berjalan kurang lebih satu bulan karena adanya intimidasi dan teror dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan atas arahan Bapak Wali Kota Bogor pada pertemuan tanggal 9 Desember 2016.
"Sesuai arahan Wali kota pada pertemuan itu, DKM MIAH telah melakukan berbagai upaya pendekatan, komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak baik insitusi formal maupun informal dan melaporkan hasilnya kepada Walikota Bogor," tukasnya.
Di sisi lain, arahan Wali Kota Bogor kepada pihak yang menentang untuk mencabut spanduk-spanduk provokasi dan fitnah sampai ini tidak dilakukan. Intimidasi dan teror kata dia kembali berlangsung di depan aparatur negara.
Mereka mengharapkan polisi segera turun dan menegakan hukum. Pasalnya, para penentang hukum justru secara bebas dapat melakukan tindakan-tindakan melawan hukum. "DKM MIAH sangat berharap agar negara dapat hadir dan memberikan perlindungan hukum dalam kelancaran pembangunan masjid kaum muslimin yang telah memiliki perijinan yang sah," ucap dia.
Dia menyebutkan, Negara harus mampu memberikan perlindungan yang cukup terhadap hak-hak warga negara dalam peribadatan yang dijamin oleh undang-undang. "Negara harus dapat menegakkan hukum kepada pihak-pihak yang melakukan tindakan-tindakan melawan hukum yang sampai saat ini tersentuh hukum," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Senin (7/8/2017) ratusan orang dari berbagai majelis taklim Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor nyaris bentrok dengan sejumlah pemuda pengurus pembangunan masjid di lokasi proyek masjid Imam Ahmad bin Hanbal, di Jalan Pandu Raya, Kelurahan Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor.
Informasi dihimpun menyebutkan aksi penyerangan terhadap lokasi proyek pembangunan masjid Imam Ahmad bin Hanbal ini terjadi pada pukul 12.00 WIB. Diduga aksi penyerangan oleh warga Bogor Utara dipicu lantaran pengurus masjid berupaya melanjutkan pembangunan masjid yang sempat mendapat penolakan warga sejak 2015 itu.
Juru bicara Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) MIAH, Ahmad menegaskan, pada Senin 7 Agustus 2017 kemarin, sekumpulan orang melakukan intimidasi di lokasi pembangunan MIAH. Intimidasi itu kata dia bukanlah yang pertama kali tetapi sudah dilakukan berulang kali.
"Salah satunya pada masa lalu melakukan pencopotan plang IMB yang diterbitkan oleh Pemda Kota Bogor. Intimidasi kali ini diawali dengan mulai berkumpulnya massa secara berangsur-angsur di sekitar lokasi pembangunan masjid pada pagi hari," katanya kepada KORAN SINDO melalui pesan singkatnya, Selasa (8/8/2017).
Pihaknya tentu sangat mengeluhkan sikap warga yang menolak pembangunan masjid ini. Sejumlah pertemuan antara pengurus masjid, yang ditengahi pihak Camat Bogor Utara gagal karena pihak yang menentang enggan bermediasi. (Baca: Warga Bogor Utara dan Jamaah Wahabi Nyaris Bentrok di Bogor )
Massa yang menolak masjid itu juga sempat anarkis dengan memaksa memasuki lokasi pembangunan masjid dan kemudian keluar lagi, lalu melempar batu dan menendang serta merusak pintu pagar proyek.
"Massa itu juga merusak dan mengambil banner nasihat kebaikan untuk pembangunan masjid, mereka juga melontarkan caci-maki dan mengancam akan melakukan pembakaran apabila kegiatan pembangunan masjid tidak dihentikan," tegasnya.
Dia menuturkan, pembangunan MIAH telah taat kepada hukum sejak berdirinya pada tahun 2001 hingga saat ini. Pembangunan MIAH yang dilakukan berdasarkan IMB nomor 654.8/SK.151-Diskim-tahun 2001 tersebut selanjutnya diputuskan untuk direnovasi total karena kebutuhan ruang yang lebih luas.
Sehubungan dengan hal itu sejak Februari tahun 2016 DKM MIAH mulai melakukan pengumpulan kelengkapan persyaratan dan pengurusan IMB. "Lalu ada tanggal 29 September 2016, IMB diterbitkan oleh Pemda Kota Bogor dengan Nomor: 645.8–1014-BPPTPM-IX/2016," ujarnya.
Berdasarkan IMB itu, pembangunan masjid mulai dilaksanakan pada bulan Oktober 2016. Pembangunan ini kemudian harus dihentikan sementara setelah berjalan kurang lebih satu bulan karena adanya intimidasi dan teror dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dan atas arahan Bapak Wali Kota Bogor pada pertemuan tanggal 9 Desember 2016.
"Sesuai arahan Wali kota pada pertemuan itu, DKM MIAH telah melakukan berbagai upaya pendekatan, komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak baik insitusi formal maupun informal dan melaporkan hasilnya kepada Walikota Bogor," tukasnya.
Di sisi lain, arahan Wali Kota Bogor kepada pihak yang menentang untuk mencabut spanduk-spanduk provokasi dan fitnah sampai ini tidak dilakukan. Intimidasi dan teror kata dia kembali berlangsung di depan aparatur negara.
Mereka mengharapkan polisi segera turun dan menegakan hukum. Pasalnya, para penentang hukum justru secara bebas dapat melakukan tindakan-tindakan melawan hukum. "DKM MIAH sangat berharap agar negara dapat hadir dan memberikan perlindungan hukum dalam kelancaran pembangunan masjid kaum muslimin yang telah memiliki perijinan yang sah," ucap dia.
Dia menyebutkan, Negara harus mampu memberikan perlindungan yang cukup terhadap hak-hak warga negara dalam peribadatan yang dijamin oleh undang-undang. "Negara harus dapat menegakkan hukum kepada pihak-pihak yang melakukan tindakan-tindakan melawan hukum yang sampai saat ini tersentuh hukum," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pada Senin (7/8/2017) ratusan orang dari berbagai majelis taklim Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor nyaris bentrok dengan sejumlah pemuda pengurus pembangunan masjid di lokasi proyek masjid Imam Ahmad bin Hanbal, di Jalan Pandu Raya, Kelurahan Tanah Baru, Bogor Utara, Kota Bogor.
Informasi dihimpun menyebutkan aksi penyerangan terhadap lokasi proyek pembangunan masjid Imam Ahmad bin Hanbal ini terjadi pada pukul 12.00 WIB. Diduga aksi penyerangan oleh warga Bogor Utara dipicu lantaran pengurus masjid berupaya melanjutkan pembangunan masjid yang sempat mendapat penolakan warga sejak 2015 itu.
(ysw)