Ratusan Pekerja JICT Bubuhkan Surat Tak Ikut Mogok Kerja

Jum'at, 04 Agustus 2017 - 00:04 WIB
Ratusan Pekerja JICT...
Ratusan Pekerja JICT Bubuhkan Surat Tak Ikut Mogok Kerja
A A A
JAKARTA - Ratusan pekerja PT Jakarta International Container Terminal (JICT), bubuhkan surat pernyataan kepada direksi JICT untuk tidak ikut mogok kerja, Kamis 3 Agustus 2017. Jumlah pekerja yang ikut menandatangani surat pernyataan di atas materai tersebut terus membesar.

"Sampai sore ini (kemarin) yang telah meneken pernyataan untuk tidak ikut aksi mogok sudah lebih dari 200 orang. Saya yakin akan semakin banyak rekan-rekan pekerja yang lebih memilih mengikuti aturan perusahaan," kata Supervisor RTGC Maintenance, Mufti Ali, salah seorang pekerja JICT yang ikut menandatangani surat pernyataan ke direksi JICT.

Pancarno Sumatomo, Foreman Gate Service yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun di JICT mengaku, bahwa mayoritas pekerja dihadapkan pada situasi sulit pada saat ini.

"Menolak mogok akan mendapat tekanan dari SP JICT, namun jika ikut mogok juga mengingkari hati nurani. Jujur, kami hanya ingin bekerja baik dan tidak menginginkan ini terjadi," ungkapnya.

Saat ini, lanjutnya, ‎mayoritas pekerja JICT sadar bahwa penghasilan yang diterima sudah luar biasa. "Kami bersyukur dengan yang telah diberikan perusahaan yang jauh di atas rekan-rekan yang bekerja di Tanjung Priok," imbuhnya.

Pekerja lain Yasser Arafat menyatakan, penghasilan yang diterima JICT sudah bisa memberikan kehidupan yang lebih dari cukup. Bahkan dia mampu menyekolahkan anak-anaknya di sekolah favorit.

"Bisa mendapatkan penghasilan seperti di JICT sungguh tak terbayangkan. Tidak ada lagi perusahaan yang mau membayar sebesar ini dengan beban kerja yang sama. Ini yang membuat pekerja tidak ingin ribut dengan manajemen," kata Yasser Arafat, pekerja di Pjs Supervisor Security JICT.

Wakil Direktur PT JICT Riza Erivan menjelaskan, direksi JICT memang memberikan surat edaran kepada seluruh pekerja JICT pada 1 Agustus lalu. Isinya tiga hal, pertama, manajamen memberikan surat pernyataan kepada pekerja yang isinya berkaitan dengan akan ikut mogok atau bekerja.

Kedua, bagi pekerja yang ingin menandatangani surat pernyataan bisa menyerahkan formulirnya ke manajemen mulai 1 Agustus sampai 2 Agustus 2017 pukul 06.00 WIB.

Ketiga, manajemen akan memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja JICT yang menandatangani surat pernyataan tidak ikut mogok dan tetap bekerja.

"Direksi mengapresiasi sikap pekerja yang supportif dan mendukung operasionalisasi perusahaan berjalan optimal. Para pekerja ini sudah paham hak dan kewajibannya," tegas Riza.

Direksi JICT berharap para pekerja kembali menjalankan aktivitas dan meningkatkan produktivitas perusahaan. Karena aksi mogok kerja yang dilakukan SP JICT ini tidak hanya merugikan ekonomi negara dan pemegang saham, yang notabene adalah BUMN.

"Jika perusahaan rugi dampaknya juga tidak baik bagi pekerja. Penghasilan mereka dapat berkurang. Marilah aksi mogok ini dihentikan dan kita sama-sama bekerja keras lagi," ujarnya.‎
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1019 seconds (0.1#10.140)