Polisi Selidiki Kasus Dibakarnya Terduga Pencurian Amplifier Musala
A
A
A
BEKASI - Polres Metro Bekasi akan menyelidiki kasus main hakim sendiri yang dilakukan massa di Kampung Muara Bakti RT 012/07, Desa Muara Bakti, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Dalam aksi ini, sejumlah massa membakar MA yang diduga mencurian amplifier musala.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Rizal Marito mengatakan, warga tidak sepatutnya main hakim sendiri. Apalagi perbuatan massa itu sampai mengakibatkan MA meninggal dunia.
"Untuk pengeroyokan yang mengakibatkan MA meninggal dunia akan tetap kami proses," ungkap Rizal Marito saat dihubungi SINDOnews Rabu, 2 Agustus 2017 malam tadi. Rizal menuturkan, penyidik tengah menggali keterangan para saksi di lapangan terkait kematian pria yang sehari bekerja sebagai tukang service peralatan elektronik tersebut.
Bahkan video pembakaran MA akan dipelajari penyidik guna mengidentifikasi warga yang nekat membakarnya. "Semua yang melanggar aturan ada hukumannya. Pasti, warga yang membakar MA akan kita proses," tegasnya.
Untuk diketahui MA tewas dibakar massa pada Selasa, 1 Agustus 2017 sore lalu karena diduga mencuri alat pengeras suara milik musala. Sebelum dibakar, warga Cikarang Utara ini diamuk massa menggunakan tangan kosong.
Pemicunya, karena MA diduga mencuri alat pengeras suara milik sebuah musolah di Kampung Suka Tenang RT 01/07, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.
MA sempat melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke sebuah kali perbatasan antara Kampung Muara Bakti dengan Kampung Suka Tenang. Warga Kampung Suka Tenang kemudian mengejar MA sampai ke Kampung Muara Bakti.
Setelah menyeberang kali dan masuk ke wilayah Kampung Muara Bakti, MA justru diamuk massa hingga tewas karena dibakar.( Baca: Maling Pengeras Suara Musala Tewas Dibakar Massa )
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Rizal Marito mengatakan, warga tidak sepatutnya main hakim sendiri. Apalagi perbuatan massa itu sampai mengakibatkan MA meninggal dunia.
"Untuk pengeroyokan yang mengakibatkan MA meninggal dunia akan tetap kami proses," ungkap Rizal Marito saat dihubungi SINDOnews Rabu, 2 Agustus 2017 malam tadi. Rizal menuturkan, penyidik tengah menggali keterangan para saksi di lapangan terkait kematian pria yang sehari bekerja sebagai tukang service peralatan elektronik tersebut.
Bahkan video pembakaran MA akan dipelajari penyidik guna mengidentifikasi warga yang nekat membakarnya. "Semua yang melanggar aturan ada hukumannya. Pasti, warga yang membakar MA akan kita proses," tegasnya.
Untuk diketahui MA tewas dibakar massa pada Selasa, 1 Agustus 2017 sore lalu karena diduga mencuri alat pengeras suara milik musala. Sebelum dibakar, warga Cikarang Utara ini diamuk massa menggunakan tangan kosong.
Pemicunya, karena MA diduga mencuri alat pengeras suara milik sebuah musolah di Kampung Suka Tenang RT 01/07, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi.
MA sempat melarikan diri dengan cara menceburkan diri ke sebuah kali perbatasan antara Kampung Muara Bakti dengan Kampung Suka Tenang. Warga Kampung Suka Tenang kemudian mengejar MA sampai ke Kampung Muara Bakti.
Setelah menyeberang kali dan masuk ke wilayah Kampung Muara Bakti, MA justru diamuk massa hingga tewas karena dibakar.( Baca: Maling Pengeras Suara Musala Tewas Dibakar Massa )
(whb)