Sekar JICT Tidak Akan Ikut Aksi Mogok 3-8 Agustus
A
A
A
JAKARTA - Serikat Karyawan Jakarta International Container Terminal (Sekar JICT) Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan posisinya dalam rencana aksi mogok Serikat Pekerja JICT pada tanggal 3 hingga 8 Agustus 2017. Sekar JICT tidak terlibat dalam rencana aksi tersebut.
Ketua Sekar JICT Pancarno Sumarno menyatakan, pihaknya senantiasa membuka ruang untuk bersinergi dengan pihak manajemen dan menjunjung tinggi kepuasan pengguna jasa.
"Anggota Serikat Karyawan JICT dilarang ikut serta dalam aksi-aksi yang diadakan oleh organisasi lain, apalagi yang dapat mengganggu pelayanan pengguna jasa," kata Pancarno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/8/2017).
Pancarno jga mnegimbau, agar seluruh karyawan JICT siap menghadapi kemungkinan terburuk dari aksi mogok tersebut. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, semua karyawan JICT agar menunggu komando dari Pengurus Sekar JICT.
Apabila ada pihak-pihak yang memaksa, mengajak atau intimidasi anggota serikat karyawan maka wajib lapor ke Pengurus Harian Sekar JICT atau bisa merekam atau mendokumentasikan masalah tersebut sebagai bahan laporan.
"Anggota Serikat Karyawan JICT diwajibkan bekerja seperti biasa sesuai tugasnya masing-masing," tegas Pancarno.
Jika ada anggota Sekar yang ikut dalam aksi itu, kata dia, maka pihaknya akan memproses sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku. Tidak ada toleransi apabila terbukti bersalah.
Guna memastikan seluruh karyawan JICT tidak ikut dan terlibat dalam aksi mogok 3-8 Agustus, Sekar JICT membuat surat pernyataan merujuk Pasal 138 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Ketua Sekar JICT Pancarno Sumarno menyatakan, pihaknya senantiasa membuka ruang untuk bersinergi dengan pihak manajemen dan menjunjung tinggi kepuasan pengguna jasa.
"Anggota Serikat Karyawan JICT dilarang ikut serta dalam aksi-aksi yang diadakan oleh organisasi lain, apalagi yang dapat mengganggu pelayanan pengguna jasa," kata Pancarno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/8/2017).
Pancarno jga mnegimbau, agar seluruh karyawan JICT siap menghadapi kemungkinan terburuk dari aksi mogok tersebut. Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, semua karyawan JICT agar menunggu komando dari Pengurus Sekar JICT.
Apabila ada pihak-pihak yang memaksa, mengajak atau intimidasi anggota serikat karyawan maka wajib lapor ke Pengurus Harian Sekar JICT atau bisa merekam atau mendokumentasikan masalah tersebut sebagai bahan laporan.
"Anggota Serikat Karyawan JICT diwajibkan bekerja seperti biasa sesuai tugasnya masing-masing," tegas Pancarno.
Jika ada anggota Sekar yang ikut dalam aksi itu, kata dia, maka pihaknya akan memproses sesuai dengan aturan organisasi yang berlaku. Tidak ada toleransi apabila terbukti bersalah.
Guna memastikan seluruh karyawan JICT tidak ikut dan terlibat dalam aksi mogok 3-8 Agustus, Sekar JICT membuat surat pernyataan merujuk Pasal 138 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
(mhd)