Jadi Bandar Sabu, DJ dan Istrinya Ditangkap Polisi
A
A
A
JAKARTA - Seorang bandar sabu berinisial DD (37) yang berprofesi sebagai Disc Jockey (DJ) ditangkap petugas Polres Jakarta Pusat. Dari tangan pelaku disita sabu sebanyak 1,8 kg.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, DD ditangkap di depan ruko di Jalan KH Moh Mansyur, Krendang, Jembatan Lima, Jakarta Barat pada Selasa 25 Juli 2017 pukul 21.40 WIB. Saat polisi menggeledah, petugas menemukan satu plastik klip yang berisi dua gram sabu dan pada bungkusan lainnya terdapat seberat lima gram.
"Setelah diinterogasi, tersangka ternyata masih menyimpan sabu di dalam bagasi motor berupa sebuah plastik warna silver berisi sabu seberat 958 gram," kata Suyudi kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/7/2017).
Suyudi melanjutkan, kepada petugas DD mengaku masih ada sabu di kamar kosnya di Jelambar, Jakarta Barat. Namun rupanya paket sabu tersebut sudah diamankan oleh istri DD bernama DS (23) ke Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Anggota kemudian mengejarnya dan berhasil menyita barang bukti sabu seberat 929,5 gram yang terdapat didalam sebuah plastik ukuran besar dan beberapa bundel plastik klip kosong," lanjut Suyudi.
DD mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama KS yang kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Awalnya DD dapat sabu dari KS sebanyak tiga bungkus plastik besar pada Senin 24 Juli 2017. Lalu pada Selasa 25 Juli lalu, DD menyerahkan satu bungkus sabu itu kepada seseorang bernama LIK yang hingga kini masih diburu. Penyerahan sabu itu berdasarkan perintah KS kepada DD. Selanjutnya sisa satu bungkus lagi ditemukan pada istri DD di kamar kosnya," tutur Suyudi.
"Tersangka DD diketahui berprofesi sebagai DJ di sebuah tempat hiburan malam. Pelaku menyambi pekerjaan sebagai bandar dan pengedar sabu," ujarnya.
Menurut Suyud, DD dan DS merupakan suami istri. Total sabu yang diamankan sebanyak 1,8 kg. Kini kedua orang pelaku telah ditahan di Mapolres Jakarta Pusat.
Sedangkan dua orang lainnya yang disebut namanya, yakni KS dan LIK masih diburu polisi. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, DD ditangkap di depan ruko di Jalan KH Moh Mansyur, Krendang, Jembatan Lima, Jakarta Barat pada Selasa 25 Juli 2017 pukul 21.40 WIB. Saat polisi menggeledah, petugas menemukan satu plastik klip yang berisi dua gram sabu dan pada bungkusan lainnya terdapat seberat lima gram.
"Setelah diinterogasi, tersangka ternyata masih menyimpan sabu di dalam bagasi motor berupa sebuah plastik warna silver berisi sabu seberat 958 gram," kata Suyudi kepada wartawan di Jakarta, Senin (31/7/2017).
Suyudi melanjutkan, kepada petugas DD mengaku masih ada sabu di kamar kosnya di Jelambar, Jakarta Barat. Namun rupanya paket sabu tersebut sudah diamankan oleh istri DD bernama DS (23) ke Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Anggota kemudian mengejarnya dan berhasil menyita barang bukti sabu seberat 929,5 gram yang terdapat didalam sebuah plastik ukuran besar dan beberapa bundel plastik klip kosong," lanjut Suyudi.
DD mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama KS yang kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). "Awalnya DD dapat sabu dari KS sebanyak tiga bungkus plastik besar pada Senin 24 Juli 2017. Lalu pada Selasa 25 Juli lalu, DD menyerahkan satu bungkus sabu itu kepada seseorang bernama LIK yang hingga kini masih diburu. Penyerahan sabu itu berdasarkan perintah KS kepada DD. Selanjutnya sisa satu bungkus lagi ditemukan pada istri DD di kamar kosnya," tutur Suyudi.
"Tersangka DD diketahui berprofesi sebagai DJ di sebuah tempat hiburan malam. Pelaku menyambi pekerjaan sebagai bandar dan pengedar sabu," ujarnya.
Menurut Suyud, DD dan DS merupakan suami istri. Total sabu yang diamankan sebanyak 1,8 kg. Kini kedua orang pelaku telah ditahan di Mapolres Jakarta Pusat.
Sedangkan dua orang lainnya yang disebut namanya, yakni KS dan LIK masih diburu polisi. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.
(whb)