Jalani Tes Psikologi, Pemerkosa Anak Tiri Dinyatakan Normal

Jum'at, 21 Juli 2017 - 22:34 WIB
Jalani Tes Psikologi,...
Jalani Tes Psikologi, Pemerkosa Anak Tiri Dinyatakan Normal
A A A
TANGERANG SELATAN - Pelaku pemerkosaan anak tiri di Pondok Karya, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) telah menjalani tes psikologi. Pelaku bernama Joko Suprapto (31), bahkan dinyatakan normal.

"Pemeriksaan psikologis sementara, pelaku normal. Tidak ada gangguan sama sekali," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho saat ditemui SINDOnews, Jumat (21/7/2017).

Ditambahkan dia, tidak hanya masyarakat yang akan terkejut dengan pemeriksaan itu. Pihak kepolisian dan psikolog yang melakukan pemeriksaan juga terkejut.

"Makanya akan dilakukan pemeriksaan ulang terhadap psikologis tersangka. Karena banyak yang tidak percaya dengan hasil pemeriksaan pertama. Pemeriksa sampai datang lagi memeriksa," katanya.

Ditambahkan Alexander, pelaku sudah menikah dengan ibu korban yang merupakan istrinya, selama 2 tahun. Pernikahan itu tidak ada masalah. (Baca Juga: Gila! Pria Ini Perkosa Putrinya dan Cabuli Putranya
"Pelaku sudah menikah selama 2 tahun dan sekarang masih suami istri. Dengan adanya kejadian ini, bisa berlangsung perceraian. Suami pengangguran, istri bekerja jual beli," sambungnya.

Pelaku dijerat Pasal 82 dan Pasal 81 UU No35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0839 seconds (0.1#10.140)