Dikeluhkan Konsumen, Polisi Bongkar Korek Tokai Palsu

Kamis, 20 Juli 2017 - 01:30 WIB
Dikeluhkan Konsumen, Polisi Bongkar Korek Tokai Palsu
Dikeluhkan Konsumen, Polisi Bongkar Korek Tokai Palsu
A A A
JAKARTA - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Penjaringan membongkar gudang di Jalan Pluit Karang Karya IV Nomor 21, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari tempat itu, polisi menyita satu truk korek gas bermerek Tokai senilai Rp400 juta.

Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Bismo Teguh mengatakan, pelaku merupakan sindikat yang sudah lama beroperasi. Satu pelaku berinisial HS dibekuk setelah pemilik gudang memberikan kesaksiannya.

"Saat ini, kasusnya masih kami dalamin. Kami akan kembangkan selain Tokai ada merk lain tidak yang dipalsukan," tutur Bismo di Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Termasuk soal kerugian negara akibat edaran yang dilakukan HS. Pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Sebab, diketahui korek merk Tokai yang dijual HS merupkan korek import China yang diketahui masuk tanpa dokumen.

Sementara, merk Tokai yang asli diketahui dan diedarkan melalui PT Tokai Dharma Indonesia. Penjualan korek ini pun cukup tersohor hingga ke beberapa pelosok nusantara.

Berbeda dengan korek asli yang berlisensi resmi SNI. Korek Tokai ini menggunakan pembungkus plastik tipis serta berbahan gas cair seperti elpiji. Sehingga kepemakaiannya rentan akan ledakan.

Kuasa Hukum PT Tokai Dharma Indonesia yang ditemui di polsek mengatakan bila secara kasat mata, korek palsu ini tak jauh berbeda dengan korek asli. Namun bila ditelusuri dan dilihat seksama korek ini memiliki bahan tipis dan buram.

Termasuk soal nyala api yang tak stabil. Sehingga penggunanya cukup berbahaya. Selain itu, dengan kondisi tipis. Korek tersebut dijual cukup murah dengan harga sekitar Rp70.000 hingga Rp80.000 per paknya. Sementara untuk tingkat eceran sekitar Rp2.500 per buahnya.

Terkait soal rekam jejak HS, Arie mengaku pihaknya telah melakukan pencarian terhadap hal ini selama empat tahun terakhir. Selain itu, temuan ini pun kerap dikeluhkan sejumlah pelanggannya.

"Karena itu, kami melaporkan kejadian ke Polsek Penjaringan. Setelah ditelusuri dan investigasi. Kami beruntung bisa menangkap dan membongkar gudangnya," tutur Arie.

Atas perbuatannya, HS terancam hukuman penjara 5 tahun dan denda 2 miliar lantaran dianggap melanggar Pasal 100 dan 102 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2016.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5735 seconds (0.1#10.140)