Penampungan Calon TKI Ilegal di Condet Digerebek Polisi

Rabu, 12 Juli 2017 - 01:24 WIB
Penampungan Calon TKI...
Penampungan Calon TKI Ilegal di Condet Digerebek Polisi
A A A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri menggerebek lokasi penampungan calon TKI ilegal di Jalan ikan Hias, Condet, Jakarta Timur. Dalam penggerebekan itu petugas mengamankan 10 orang Calon Tenaga Kerja Indonesia yang akan diberangkatkan ke Abu Dhabi, UEA.

Kasubdit 3 Dittipidum Bareskrim, kombes Pol Ferdi Sambo mengatakan, sebanyak 10 orang calon TKI ini diamankan saat petugas satgas TPPO menggeledah kantor PT NIJ di Jalan Ikan Hias, Condet Jakarta Timur, pada Senin, 10 Juli 2017 kemarin. Ke-10 calon TKI yang diamankan di antaranya, Ade Rumiyati, Nuraamsiah, Susilawati, Ani, Aning, Muni Yuningsih asal Cianjur, Jawa Barat.

Selanjutnya, Yulianti, Nina Fitriani dan Neni asal dari Sukabumi dan Cipanas."Mereka biasanya ditampung dulu di perusahaan ini," kata Ferdi kepada wartawan, 11 Juli 2017 kemarin.

Ferdi menuturkan, dari lokasi penampungan ditangkap juga seorang perempuan atas nama Hera Sulfawati yang mengaku bekerja di PT NIJ dan bertugas sebagai penjaga penampungan dan menyiapkan makan serta mengantar para calon TKI untuk medical chek-up. "Dari tangan pelaku kita juga dapatkan barang bukti 29 paspor, satu bundel transaksi keuangan atas nama Fadel Asegaf, 46 lembar formulir dan 10 visa ke Timur Tengah," ujarnya.

Dari hasil keterangan para calon TKI, diketahui mereka harus membayar sebesar Rp6 juta untuk keberangkatannya. "Mereka mengaku hanya disuruh menunggu di tempat itu sebelum pemberangkatan," ucapnya.

Dari hasi penyidikan pemilik penampungan tersebut atas nama Fadel Asegaf ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 10 UU Nomor 21/2007 tentang TPPO dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun paling lama 15 tahun atau denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9890 seconds (0.1#10.140)