Pascalibur Lebaran, Puluhan PNS di Bekasi Bolos Kerja
A
A
A
BEKASI - Hari pertama kerja pascalibur Lebaran 2017, puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bolos kerja. Puluhan pegawai yang mangkir tersebut berasal dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Bekasi.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi mendata sebanyak 40 orang yang tidak hadir dalam apel di Plaza Kantor Wali Kota Bekasi. Rincianya, 13 pegawai beralasan sakit, enam masih cuti dan 21 orang tanpa keterangan.
"Kami akan memberikan tindakan tegas hingga sanksi berat bila pegawai terbukti dengan sengaja membolos kerja tanpa adanya keterangan," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Bekasi, Senin (3/7/2017).
Menurutnya, intansi terkait hingga saat ini masih melakukan pendataan terhadap pegawai yang membolos. Terkait sanksi, kata dia, semuanya sudah diatur dalam Perwal tentang disiplin pegawai dengan pemberian sanksi berupa surat peringatan 1,2, dan seterusnya.
Khusus pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan dan beberapa kali melakukan hal sama, sanksi pemecatan akan dilakukan.
Rahmat mengatakan, tindakan ini dilakukan sebagai wujud kedisiplinan, apakah makin hari semakin tidak disiplin. Meski begitu, dibandingkan Lebaran tahun lalu, terjadi penurunan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos pada hari pertama usai libur Lebaran.
"Lebaran tahun lalu ada sekitar 100 orang, sekarang berkurang, ada perbaikan karakter," katany.
Sementara, 2.152 pegawai memadati lapangan Plaza Pemkot Bekasi pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran, diselingi dengan Halal Bihalal antara pegawai.
Kabid Penilaian Kerja Aparatur, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Sayekti Rubiah menambahkan, dihari pertama masuk kerja, hampir 90% pegawai masuk. "Tapi kita masih melakukan pendataan disetiap SKPD, datanya bisa berubah," tambahnya.
Sajekti mengaku, sesuai dengan surat Kemenpan-RB nomor B/21/M.KT.02/2017 menyebutkan dalam rangka optimalisasi pelayanan publik berkaitan dengan pelaksanaan cuti bersama terkandung dalam, Pasal 333 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Yang mana diamanatkan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama. "Dan surat edaran ini sudah disebarkan sebelum cuti bersama kepada setiap SKPD di Kota Bekasi," tukasnya.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi mendata sebanyak 40 orang yang tidak hadir dalam apel di Plaza Kantor Wali Kota Bekasi. Rincianya, 13 pegawai beralasan sakit, enam masih cuti dan 21 orang tanpa keterangan.
"Kami akan memberikan tindakan tegas hingga sanksi berat bila pegawai terbukti dengan sengaja membolos kerja tanpa adanya keterangan," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi di Bekasi, Senin (3/7/2017).
Menurutnya, intansi terkait hingga saat ini masih melakukan pendataan terhadap pegawai yang membolos. Terkait sanksi, kata dia, semuanya sudah diatur dalam Perwal tentang disiplin pegawai dengan pemberian sanksi berupa surat peringatan 1,2, dan seterusnya.
Khusus pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan dan beberapa kali melakukan hal sama, sanksi pemecatan akan dilakukan.
Rahmat mengatakan, tindakan ini dilakukan sebagai wujud kedisiplinan, apakah makin hari semakin tidak disiplin. Meski begitu, dibandingkan Lebaran tahun lalu, terjadi penurunan jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos pada hari pertama usai libur Lebaran.
"Lebaran tahun lalu ada sekitar 100 orang, sekarang berkurang, ada perbaikan karakter," katany.
Sementara, 2.152 pegawai memadati lapangan Plaza Pemkot Bekasi pada hari pertama masuk kerja usai libur Lebaran, diselingi dengan Halal Bihalal antara pegawai.
Kabid Penilaian Kerja Aparatur, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Sayekti Rubiah menambahkan, dihari pertama masuk kerja, hampir 90% pegawai masuk. "Tapi kita masih melakukan pendataan disetiap SKPD, datanya bisa berubah," tambahnya.
Sajekti mengaku, sesuai dengan surat Kemenpan-RB nomor B/21/M.KT.02/2017 menyebutkan dalam rangka optimalisasi pelayanan publik berkaitan dengan pelaksanaan cuti bersama terkandung dalam, Pasal 333 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Yang mana diamanatkan bahwa cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan. Pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama. "Dan surat edaran ini sudah disebarkan sebelum cuti bersama kepada setiap SKPD di Kota Bekasi," tukasnya.
(mhd)