Ahok Ditahan di Mako Brimob, Pengamat: Itu Melanggar Undang-undang
A
A
A
JAKARTA - Terpidana penista agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok) tidak jadi dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang atau Lapas Selemba, melainkan tetap ditahan di Rutan Brimob, Kelapa Dua Depok. Rutan Brimob menjadi tempat penahanan Ahok dengan alasan keamanan atau ketertiban, sehingga terhadapnya tidak dimungkinkan untuk dipindahkan.
Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Malang Alungsyah menyatakan, apa yang terjadi pada Ahok saat ini dengan tidak dipindahkannnya yang bersangkutan jelas pelanggaran terhadap Undang-undang Pemasyarakatan.
"Menurut kaca mata hukum saya, ini harus kita luruskan agar aturan yang sejatinya harus di taati oleh siapapun itu, selama kita masih sepakat Indonesia negara hukum, ya jalankan. Mestinya terpidana Ahok harus mendekam di Lapas tapi bukan tetap berada di Mako Brimob," kata Alungsyah kepada SINDOnews, Jumat (23/6/2017).
Ia melanjutkan, jika dipindahkan mestinya dari satu lapas ke lapas lain. Bukan dari lapas ke Mako Brimob.
"Kalau menggunakan alasan keamanan dan ketertiban saya rasa coba deh dibuka kembali pasal yang mengatur soal itu, itu terdapat dalam Pasal 16 UU Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa "......dipindahkan dari satu Lapas ke Lapas lain..." artinya kan bahasa di pindahkan itu door to door yaitu Lapas," lanjutnya.
Alung juga menanyakan siapa yang akan memberikan pembinaan terhadap Ahok jika tetap di Mako Brimob.
"Terus kalau tetap di Mako Brimob pertanyaan hukumnya siapa yang melakukan pembinaan? bukankah sistem Pemasyarakatan itu mengembalikan manusia seutuhnya, menyadari kesalahannya dan lain sebagainya. Kemudian harus di baca juga ketentuan Pasal 10-nya terpidana itu harus di daftar di Lapas, kemudian barulah statusnya berubah dari Terpidana menjadi Narapidana, nah ini kalau misalnya didaftar di Lapas saja tidak, berarti statusnya bukan Narapidana dong, tapi tetap terpidana, berarti belum di eksekusi dong dan ini kalau begitu menyalahi UU," urai Alung.
Pengamat Hukum dari Universitas Muhammadiyah Malang Alungsyah menyatakan, apa yang terjadi pada Ahok saat ini dengan tidak dipindahkannnya yang bersangkutan jelas pelanggaran terhadap Undang-undang Pemasyarakatan.
"Menurut kaca mata hukum saya, ini harus kita luruskan agar aturan yang sejatinya harus di taati oleh siapapun itu, selama kita masih sepakat Indonesia negara hukum, ya jalankan. Mestinya terpidana Ahok harus mendekam di Lapas tapi bukan tetap berada di Mako Brimob," kata Alungsyah kepada SINDOnews, Jumat (23/6/2017).
Ia melanjutkan, jika dipindahkan mestinya dari satu lapas ke lapas lain. Bukan dari lapas ke Mako Brimob.
"Kalau menggunakan alasan keamanan dan ketertiban saya rasa coba deh dibuka kembali pasal yang mengatur soal itu, itu terdapat dalam Pasal 16 UU Pemasyarakatan yang menyatakan bahwa "......dipindahkan dari satu Lapas ke Lapas lain..." artinya kan bahasa di pindahkan itu door to door yaitu Lapas," lanjutnya.
Alung juga menanyakan siapa yang akan memberikan pembinaan terhadap Ahok jika tetap di Mako Brimob.
"Terus kalau tetap di Mako Brimob pertanyaan hukumnya siapa yang melakukan pembinaan? bukankah sistem Pemasyarakatan itu mengembalikan manusia seutuhnya, menyadari kesalahannya dan lain sebagainya. Kemudian harus di baca juga ketentuan Pasal 10-nya terpidana itu harus di daftar di Lapas, kemudian barulah statusnya berubah dari Terpidana menjadi Narapidana, nah ini kalau misalnya didaftar di Lapas saja tidak, berarti statusnya bukan Narapidana dong, tapi tetap terpidana, berarti belum di eksekusi dong dan ini kalau begitu menyalahi UU," urai Alung.
(ysw)