Aturan Ganjil Genap Tak Berlaku Selama Cuti Bersama Lebaran
A
A
A
JAKARTA - Aturan sistem ganjil genap di jalan protokol DKI Jakarta tidak akan diberlakukan selama cuti bersama Hari Raya Idul Fitri. Aturan tersebut tidak akan berlaku selama lima hari sesuai ketetapan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kasubdit Bin Gakkum Ditlabtas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, selama pelaksanaan cuti bersama saat Idul Fitri atau Lebaran 2017, sistem ganjil genap tak diberlakukan di Jakarta. Sistem ganjil genap secara efektif sudah berjalan selama 10 bulanan, tepatnya sejak 30 Agustus 2016 hingga saat ini.
"Adapun sistem ganjil-genap diberlakukan di Jalan Sudirman Thamrin, sebagian Jalan Gatot Subroto, mulai hari Senin-Jumat , pagi pukul 07.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-20.00 WIB, sedang hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional tak diberlakukan," terangnya di Jakarta, Jumat (23/6/2017).
Menurutnya, cuti bersama telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2017 tanggal 15 Juni 2017, selama lima hari kerja , yakni tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017. Maka itu, dia menyampaikan informasi tentang sistem tersebut ke seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan yang biasa melewati Jalan Sudirman-Thamrin, dan Jalan Gatot Subroto.
"Berarti selama pelaksanaan cuti bersama, sistem ganjil genap tak diberlakukan karena cuti bersama, sama dengan hari libur nasional," katanya.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlabtas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, selama pelaksanaan cuti bersama saat Idul Fitri atau Lebaran 2017, sistem ganjil genap tak diberlakukan di Jakarta. Sistem ganjil genap secara efektif sudah berjalan selama 10 bulanan, tepatnya sejak 30 Agustus 2016 hingga saat ini.
"Adapun sistem ganjil-genap diberlakukan di Jalan Sudirman Thamrin, sebagian Jalan Gatot Subroto, mulai hari Senin-Jumat , pagi pukul 07.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-20.00 WIB, sedang hari Sabtu dan Minggu serta hari libur nasional tak diberlakukan," terangnya di Jakarta, Jumat (23/6/2017).
Menurutnya, cuti bersama telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2017 tanggal 15 Juni 2017, selama lima hari kerja , yakni tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017. Maka itu, dia menyampaikan informasi tentang sistem tersebut ke seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan yang biasa melewati Jalan Sudirman-Thamrin, dan Jalan Gatot Subroto.
"Berarti selama pelaksanaan cuti bersama, sistem ganjil genap tak diberlakukan karena cuti bersama, sama dengan hari libur nasional," katanya.
(mhd)