Ahok Ditahan di Mako Brimob, Al Kaththath Dipindahkan ke Polda Metro

Kamis, 22 Juni 2017 - 16:24 WIB
Ahok Ditahan di Mako Brimob, Al Kaththath Dipindahkan ke Polda Metro
Ahok Ditahan di Mako Brimob, Al Kaththath Dipindahkan ke Polda Metro
A A A
JAKARTA - Polisi menyebutkan, Sekjen FUI KH Muhammad Al Khaththath bersama aktivis 313 yang jadi tersangka makar dipindahkan dari Rutan Mako Brimob ke Polda Metro Jaya. Pemindahan Al Kaththath cs ke Rutan Polda Metro Jaya dilakukan dengan alasan Rutan Brimob penuh.

Direktur Tahanan dan Penitipan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengatakan, Sekjen FUI bersama tersangka makar lainnya sudah dipindahkan dari Rutan Mako Brimob ke tahanan Polda Metro Jaya.

"Dipindah karena dia (Sekjen FUI) tahanan PMJ, ya seharusnya ditahan di PMJ. Lalu, masalah tempat juga, di sana penuh ya,", ujarnya pada wartawan, Kamis (22/6/2017).

Menurutnya, Sekjen FUI bersama para aktivis 313 lainnya yang dijadikan tersangka makar itu akan berada di rutan Polda Metro Jaya hingga berkas kasusnya dinyatakan lengkap.

Kuasa hukum Sekjen FUI, Andi Hidayat mengatakan, dia sudah mengetahui kalau kliennya itu dipindahkan ke rutan Polda Metro Jaya. Dia pun belum tahu apakah kliennya itu akan dimintai keterangan lagi ataukah tidak.

"Berkasnya kan belum selesai, kita juga akan rembukan dahulu dengan semua kuasa hukum," katanya.

Sebelumnya, sejumlah pihak protes dengan penahanan terpidana kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) di Mako Brimob. Pasalnya, kasus yang menjerat Ahok sudah berkekuatan hukum tetap sehingga seharusnya Ahok dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8875 seconds (0.1#10.140)