Asyik! Mobil Dinas Pemkot Bekasi Boleh Digunakan Mudik Lebaran

Senin, 12 Juni 2017 - 20:29 WIB
Asyik! Mobil Dinas Pemkot Bekasi Boleh Digunakan Mudik Lebaran
Asyik! Mobil Dinas Pemkot Bekasi Boleh Digunakan Mudik Lebaran
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memperbolehkan pegawainya menggunakan kendaraan dinas untuk kebutuhan mudik lebaran mendatang. Namun, mereka harus terlebih dahulu menyerahkan surat pernyataan pinjam pakai pada H-7 lebaran.

”Mobil dinas tidak kami larang digunakan untuk mudik, asalkan sepenuhnya bertanggungjawab atas kondisi mobil dinas milik pemerintah tersebut,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sopandi Budiman, Senin (12/6).

Selain itu, kata dia, dalam menggunakan mobil dinas untuk mudik harus sepenuhnya ada jaminan berupa surat pinjam pakai dan harus dikembalikan tepat waktu.”Harus pakai surat resmi mulai H-7 sudah mendaftar dan mengembalikan tepat waktu dalam kondisi prima,” katanya.

Sopandi menjelaskan, adapun jenis kendaraan dinas yang dipinjamkan pada pegawai tergantung pangkat pegawai tersebut. Untuk pegawai eselon IV, III dan II mereka akan dipinjamkan kendaraan dinas roda empat. Sedangkan untuk pegawai eselon IV hingga staff dipinjamkan kendaraan dinas roda dua.

Bahkan, kata dia, kendaraan tersebut, hanya boleh digunakan oleh pegawai yang berhak sesuai dengan surat keputusan. Sehingga, pinjam pakai kendaraan dinas tersebut hanya boleh dilakukan oleh pemegang kendaraan dinas tersebut. ”Peminjaman hanya boleh dilakukan oleh pagwai yang berhak,” ungkapnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9243 seconds (0.1#10.140)