Tak Terima Dilihat Saat Berkendara, Samuel Todongkan Pistol ke Korban

Senin, 12 Juni 2017 - 20:17 WIB
Tak Terima Dilihat Saat...
Tak Terima Dilihat Saat Berkendara, Samuel Todongkan Pistol ke Korban
A A A
BEKASI - Aksi koboi jalanan terjadi di Jalan Raya Raya Tambun - Tambelang, Kampung Mekarsari Barat, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Minggu (11/6) pukul 23.00 WIB. Samuel Selamat Haryanto (25) nyaris dimassa karena nekad menodongkan senjata api.

”Pelaku langsung diamankan, dan nyaris diamuk warga yang geram dengan aksi koboinya,” kata Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Humas Polres Metro Bekasi, Komisaris Kunto Bagus, Senin (12/6). Selain mengamankan Samuel, petugas menyita senjata air softgun merk Taurus type PT 24/7 beserta 16 butir peluru.

Kunto menjelaskan, penodongan senjata ini dipicu karena persoalan sepele. Saat itu, mobil Daihatsu Luxio B 1831 FRP yang dikemudikan korban, Yoga Pragola Surbakti (32) sejajar dengan mobil pelaku Daihatsu Xenia B 1755 FRD di gerbang tol Bekasi Timur.

Secara bersamaan, korban menoleh ke arah pelaku dan dijawab ketus oleh Samuel. Alhasil Samuel naik pitam, karena tidak terima dilihat oleh Yoga di sekitar Tol Bekasi Timur.” Kenapa lihatin gua? Sudah bosah hidup lu?," ujar Kunto menirukan ucapan pelaku.

Meski dibentak oleh Samuel, korban Yoga mengacuhkan ucapan pelaku. Kesal karena diacuhkan, Samuel membuntuti mobil korban hingga sampai ke daerah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.”Pelaku memepet korban dan langsung menodongkan pistol dan mengambil kunci mobil,” ungkapnya.

Tidak terima mendapat kuncinya diambil, Yoga melakukan perlawanan. Warga yang melihat kejadian itu langsung melerai mereka. Kepada warga, korban bercerita peristiwa yang dialaminya itu.”Warga kemudian melapor ke petugas dan kami bergegas ke lokasi,” paparnya.

Hingga saat ini, Samuel masih diperiksa penyidik guna mengetahui izin kepemilikan senjata itu. Apabila tidak memiliki dokumen resmi, pelaku akan dijerat UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1001 seconds (0.1#10.140)