Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Terkait Bom Kampung Melayu
A
A
A
JAKARTA - Tiga orang terduga teroris yang ditangkap pasca bom di Kampung Melayu ditetapkan sebagai tersangka Rabu 31 Mei 2017. Ketiganya bernisial JIS, WS alias Masuit dan A alias Abu Dafa.
"Telah dilaksanakan penahanan terhadap tiga tersangka JIS, WS, dan A pada Rabu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Setyo menjelaskan ketiga tersangka adalah rekan dari Ikhwan Nurul Salam dan Ahmad Sukri, dua orang yang tewas setelah melakukan aksi bom bunuh diri di Kampung Melayu, Rabu 24 Mei 2017 sekira pukul 21.00 WIB dan 21.05 WIB.
Sebelumnya ketiga tersangka ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di tiga lokasi berbeda pada Kamis 25 Mei sore.
Ketiga tersangka, kata Setyo, ditahan di Markas Polres Depok, Jawa Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat JIS, WS, dan A dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme."Kami tahan tiga orang, yang lain (masih) penyelidikan," katanya.
Saat ini penyidik masih memeriksa tiga orang lainnya terkait dengan teror bom di Kampung Melayu. Mereka adalah R alias B yang ditangkap karena sempat menjalin komunikasi dengan Ahmad Sukri.
R alias B ditangkap di Cibubur, Jawa Barat pada Sabtu 27 Mei 2017. Kemudian, AS dan BF yang ditangkap di dua lokasi berbeda di Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa 30 Mei 2017. Keduanya juga diduga mengenal baik Ahmad Sukri.
"Telah dilaksanakan penahanan terhadap tiga tersangka JIS, WS, dan A pada Rabu," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/6/2017).
Setyo menjelaskan ketiga tersangka adalah rekan dari Ikhwan Nurul Salam dan Ahmad Sukri, dua orang yang tewas setelah melakukan aksi bom bunuh diri di Kampung Melayu, Rabu 24 Mei 2017 sekira pukul 21.00 WIB dan 21.05 WIB.
Sebelumnya ketiga tersangka ditangkap oleh tim Densus 88 Antiteror Polri di tiga lokasi berbeda pada Kamis 25 Mei sore.
Ketiga tersangka, kata Setyo, ditahan di Markas Polres Depok, Jawa Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat JIS, WS, dan A dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme."Kami tahan tiga orang, yang lain (masih) penyelidikan," katanya.
Saat ini penyidik masih memeriksa tiga orang lainnya terkait dengan teror bom di Kampung Melayu. Mereka adalah R alias B yang ditangkap karena sempat menjalin komunikasi dengan Ahmad Sukri.
R alias B ditangkap di Cibubur, Jawa Barat pada Sabtu 27 Mei 2017. Kemudian, AS dan BF yang ditangkap di dua lokasi berbeda di Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa 30 Mei 2017. Keduanya juga diduga mengenal baik Ahmad Sukri.
(ysw)