Ahok Kirim Surat Pengunduran Diri sebagai Gubernur ke Presiden Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Kemendagri menyatakan Basuki T Purnama (Ahok) resmi mengundurkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Pengunduran diri itu diajukan Ahok usai mencabut pengajuan banding atas bonis 2 tahun penjara terkait kasus penistaan agama.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pada Selasa, 23 Mei 2017 kemarin, Ahok mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur DKI kepada Presiden. Status Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta memang telah diberhentikan sementara berdasarkan Keppres Nomor 56/2017 pada 12 Mei 2017, setelah Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Dengan demikian Ahok perlu segera diberhentikan tetap dan Djarot menggantikan sebagai Gubernur DKI dan jabatan Wagub yang kosong tidak diisi karena sisa waktu kurang dari 18 bulan," kata Tjahjo dilansir Okezone, Rabu (24/5/2017).
Tjahjo menambahkan, saat ini Kemendagri masih menunggu surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Ahok telah mencabut banding terhadap vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim secara administratif.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, Ahok kini sudah diberhentikan sementara setelah sebelumnya menyandang status Gubernur nonaktif. "Surat pengunduran diri dari Pak Ahok ke Presiden langsung dengan tembusan ke Pak Mendagri. Status Pak Ahok sudah diberhentikan sementara," kata Sumarsono saat dihubungi, Rabu (24/5/2017).
Namun, Sumarsono menjelaskan, pemberhentian sementara yang ditetapkan Kemendagri bukan berdasar surat pengunduran diri yang dilayangkan Ahok, melainkan vonis hakim dalam kasus penodaan agama. Surat pengunduran diri tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan pemberhentian tetap.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pada Selasa, 23 Mei 2017 kemarin, Ahok mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur DKI kepada Presiden. Status Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta memang telah diberhentikan sementara berdasarkan Keppres Nomor 56/2017 pada 12 Mei 2017, setelah Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus penistaan agama oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Dengan demikian Ahok perlu segera diberhentikan tetap dan Djarot menggantikan sebagai Gubernur DKI dan jabatan Wagub yang kosong tidak diisi karena sisa waktu kurang dari 18 bulan," kata Tjahjo dilansir Okezone, Rabu (24/5/2017).
Tjahjo menambahkan, saat ini Kemendagri masih menunggu surat dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan Ahok telah mencabut banding terhadap vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim secara administratif.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan, Ahok kini sudah diberhentikan sementara setelah sebelumnya menyandang status Gubernur nonaktif. "Surat pengunduran diri dari Pak Ahok ke Presiden langsung dengan tembusan ke Pak Mendagri. Status Pak Ahok sudah diberhentikan sementara," kata Sumarsono saat dihubungi, Rabu (24/5/2017).
Namun, Sumarsono menjelaskan, pemberhentian sementara yang ditetapkan Kemendagri bukan berdasar surat pengunduran diri yang dilayangkan Ahok, melainkan vonis hakim dalam kasus penodaan agama. Surat pengunduran diri tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan pemberhentian tetap.
(whb)