Tokoh Masyarakat: Warga Punya Kewajiban Ikut Amankan Pelabuhan
A
A
A
JAKARTA - Pelabuhan merupakan salah satu objek vital nasional yang harus steril dari ancaman keamanan. Sesuai dengan Surat Edaran dengan nomor UM.003/38/19/DJPL-17 tertanggal 15 Mei 2017 tentang Peningkatan Pengawasan dan Penjagaan Dalam Rangka Pengamanan Objek Vital Nasional di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
"Pentingnya suasana aman dipelabuhan diperkuat lagi. Seharusnya itu sudah dikeluarkan dari dahulu," kata Sabri Saiman, tokoh masyarakat Jakarta Utara yang menanggapi surat edaran tersebut kepada wartawan, Senin (22/5/2017).
Dia juga meminta, agar karyawan mematuhi Undang-undang (UU) dan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code keamanan internasional. "Jadi tidak boleh demo di lingkungan pelabuhan, apalagi dilakukan karyawan," ujarnya.
"Coba lihat masih banyak warga sekitar pelabuhan yang menganggur, kok yang sudah mendapatkan fasilitas menuntut hak di luar aturan main. Jadi intinya dari surat Menhub sangat setuju sekali," sambungnya.
Menurutnya, demo merupakan cara yang sah dilakukan. Namun lebih baik menempuh cara berdialog. "Kan ada bipatrit (perjanjian kerja sama karyawan dan perusahaan). Jika menuntut dengan demo semua bisa terganggu sampai perekonomian negara terganggu. Saya mantan komisi 5 dan saya memahami objek vital nasional, mogok kerja bukan solusi," katanya.
Dalam beberapa bulan terakhir ini, gangguan keamanan pelabuhan sering terjadi dan malah demonstrasi pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT). Ia menilai, ada baiknya pekerja yang sudah sangat mapan penghasilannya tak perlu demo atau mogok lagi lah karena memang sudah tak relevan dengan kesejahteraannya, kasihan rekan-rekan buruh lainnya.
"Jadi intinya kami menyambut sangat setuju positif dengan surat edaran Kementerian Perhubungan. Kami antusias menunggu implementasinya, warga sekitar siap berperanserta menjaga keamanan pelabuhan diminta maupun tidak sebagai stakeholder," tutupnya.
"Pentingnya suasana aman dipelabuhan diperkuat lagi. Seharusnya itu sudah dikeluarkan dari dahulu," kata Sabri Saiman, tokoh masyarakat Jakarta Utara yang menanggapi surat edaran tersebut kepada wartawan, Senin (22/5/2017).
Dia juga meminta, agar karyawan mematuhi Undang-undang (UU) dan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code keamanan internasional. "Jadi tidak boleh demo di lingkungan pelabuhan, apalagi dilakukan karyawan," ujarnya.
"Coba lihat masih banyak warga sekitar pelabuhan yang menganggur, kok yang sudah mendapatkan fasilitas menuntut hak di luar aturan main. Jadi intinya dari surat Menhub sangat setuju sekali," sambungnya.
Menurutnya, demo merupakan cara yang sah dilakukan. Namun lebih baik menempuh cara berdialog. "Kan ada bipatrit (perjanjian kerja sama karyawan dan perusahaan). Jika menuntut dengan demo semua bisa terganggu sampai perekonomian negara terganggu. Saya mantan komisi 5 dan saya memahami objek vital nasional, mogok kerja bukan solusi," katanya.
Dalam beberapa bulan terakhir ini, gangguan keamanan pelabuhan sering terjadi dan malah demonstrasi pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT). Ia menilai, ada baiknya pekerja yang sudah sangat mapan penghasilannya tak perlu demo atau mogok lagi lah karena memang sudah tak relevan dengan kesejahteraannya, kasihan rekan-rekan buruh lainnya.
"Jadi intinya kami menyambut sangat setuju positif dengan surat edaran Kementerian Perhubungan. Kami antusias menunggu implementasinya, warga sekitar siap berperanserta menjaga keamanan pelabuhan diminta maupun tidak sebagai stakeholder," tutupnya.
(mhd)