Ahok Banding, GNPF MUI Siap Kawal Majelis Hakim PT DKI
A
A
A
JAKARTA - Tim Advokasi GNPF MUI mendatangi gedung Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kedatangan tim Advokasi GNPF MUI itu untuk mendukung majelis hakim PT DKI Jakarta.
Salah satu anggota Tim Advokasi GNPF MUI Mohammad Kamil Pasha mengatakan kehadiran mereka untuk mendukung serta mengawal Kemandirian Peradilan Pengadilan Tinggi Jakarta terkait Perkara Banding Penodaan Agama dengan Terdakwa Ahok.
"Tim Advokasi GNPF MUI menyatakan dukungan dan siap mengawal kemandirian peradilan Majelis Hakim yang akan ditunjuk untuk mengadili perkara banding Ahok," katanya kepada wartawan, Jumat (12/5/2017).
Seperti dikethaui, kuasa hukum Ahok mengajukan banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr atas tindak pidana penodaan Agama Islam dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman).
Mengeni putusan vonis hakim, Kamil menilai hakim sudah bertindak dengan cukup adil dengan mengedepankan fakta-fakta persidangan.
"Sebelumnya Majelis Hakim tingkat pertama perkara a quo dalam menjatuhkan putusannya, telah bersikap bebas dan mandiri, berdasarkan surat dakwaan, alat-alat bukti, fakta-fakta persidangan, dan keyakinan hakim," lanjutnya.
Kami menambahkan, hakim juga mempertimbangkan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sesuai amanat Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman. "Kami juga berharap Majelis Hakim tingkat banding yang akan ditunjuk mengadili perkara ini melakukan hal yang sama," katanya.
Salah satu anggota Tim Advokasi GNPF MUI Mohammad Kamil Pasha mengatakan kehadiran mereka untuk mendukung serta mengawal Kemandirian Peradilan Pengadilan Tinggi Jakarta terkait Perkara Banding Penodaan Agama dengan Terdakwa Ahok.
"Tim Advokasi GNPF MUI menyatakan dukungan dan siap mengawal kemandirian peradilan Majelis Hakim yang akan ditunjuk untuk mengadili perkara banding Ahok," katanya kepada wartawan, Jumat (12/5/2017).
Seperti dikethaui, kuasa hukum Ahok mengajukan banding Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr atas tindak pidana penodaan Agama Islam dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagaimana amanat Pasal 3 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman).
Mengeni putusan vonis hakim, Kamil menilai hakim sudah bertindak dengan cukup adil dengan mengedepankan fakta-fakta persidangan.
"Sebelumnya Majelis Hakim tingkat pertama perkara a quo dalam menjatuhkan putusannya, telah bersikap bebas dan mandiri, berdasarkan surat dakwaan, alat-alat bukti, fakta-fakta persidangan, dan keyakinan hakim," lanjutnya.
Kami menambahkan, hakim juga mempertimbangkan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat sesuai amanat Pasal 5 UU Kekuasaan Kehakiman. "Kami juga berharap Majelis Hakim tingkat banding yang akan ditunjuk mengadili perkara ini melakukan hal yang sama," katanya.
(ysw)