Kuasa Hukum Optimistis Hakim Vonis Bebas Ahok

Selasa, 25 April 2017 - 14:06 WIB
Kuasa Hukum Optimistis Hakim Vonis Bebas Ahok
Kuasa Hukum Optimistis Hakim Vonis Bebas Ahok
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa dugaan kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) optismistis majelis hakim bakal memberikan putusan bebas kepada kliennya.

Kuasa hukum Ahok Sirra Prayuna mengatakan, kalau sidang berikutnya akan digelar dua pekan lagi dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim. Dalam pleidoi, semua sudah digambarkan secara rinci tentang fakta persidangan, analisis fakta, analisis yuridis, dan simpulan yang mana Ahok tak ada niatan menistakan agama dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.

"Makanya kami optimistis dong bebas," ujar Sirra pada wartawan di Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017). Menurut Sirra, kunjungan Ahok di Kepulauan Seribu itu berkaitan dengan tugas sebagai Gubernur DKI yang mana mengedukasi dan membuat masyarakat paham akan program Pemprov DKI tentang budidaya ikan kerapu.

"Soal tuntutan JPU, Kami memandang itu asumtif belaka, tak berdasarkan fakta persidangan. Sidang ini pun tak lebih dari persidangan teaterikal atas dasar tekanan publik," tuturnya.

Dia menerangkan, pihaknya mendesak hakim membebaskan Ahok karena segala biang keladi kasus kliennya itu bermuara dari Buni Yani. Reaksi publik pun muncul dari unggahan Buni Yani, itu pula alasan Ahok tak ada niatan menistakan agama.

"Soal yang dimaksud golongan oleh JPU pun itu tak dijelaskan secara rinci oleh JPU, golongan mana yang dimaksud dihinakan itu. Kami menilai semua pasal itu tak terbukti," katanya.

Sementara itu, terdakwa Ahok usai menjalani sidangannya menemui wartawan dan menjelaskan alasannya membuat pleidoi yang diberinya judul Tetap Melayani Meski Difitnah itu. Usai itu, dia langsung pergi meninggalkan pelataran Kementan, Jakarta Selatan.

"Terima kasih pada semuanya, replik dan duplik sudah disampaikan secara lisan. Kita tinggal tunggu saja putusannya pada Selasa, 9 Mei 2017 mendatang, kita siap," katanya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5466 seconds (0.1#10.140)