Kecelakaan Maut di Puncak, Sopir Bus HS Transport Ditetapkan Jadi Tersangka

Sabtu, 22 April 2017 - 23:39 WIB
Kecelakaan Maut di Puncak, Sopir Bus HS Transport Ditetapkan Jadi Tersangka
Kecelakaan Maut di Puncak, Sopir Bus HS Transport Ditetapkan Jadi Tersangka
A A A
BOGOR - Polres Bogor menetapkan Bambang Hernowo (51) sopir bus Pariwisata milik PO HS sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan sempat orang di Jalan Raya Puncak tepatnya di Turunan Selarong, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor AKP Hasby Ristama menjelaskan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sopir bus dengan nopol AG 7075 UR tersebut, penyidik akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Sopir bus ini menjadi awal mula penyebab terjadinya kecelakaan tabrakan beruntun yang melibatkan belasan kendaraan bermotor. Sudah resmi jadi tersangka," kata Hasby saat dihubungi KORAN SINDO, Sabtu (22/4/2017) malam tadi.

Sebelumnya diberitakan kecelakaan maut yang melibatkan 13 kendaraan bermotor bus, mobil pribadi, angkot dan sepeda motor terjadi pada Sabtu (22/4/2017) pukul 17.30 WIB tersebut. Sebanyak empat orang tewas dalam kecelakaan tersebut.

Mereka di antaranya, Okta Riyansyah Purnama Putra (26) warga Jalan Rawan 8 No 634 RT 10/02, Lebak Gajah, Sematang Borong, Palembang; Jainudin warga Babakan Lebak RT 02/06, Sinar Galih, Kabupaten Bogor dan Dadang (45) Kades Citeko, Cisarua, Kabupaten Bogor dan Diana Simatupang (24) pekerjaan karyawan swasta warga Griya cisaup Serpong, Tangerang Selatan.( Baca: Korban Tewas Kecelakaan di Puncak Bertambah )
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7825 seconds (0.1#10.140)