Waduh, Banyak Pria di Bekasi Miliki KTP Ganda untuk Kawin Lagi
A
A
A
BEKASI - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi mencatat sebanyak 36.000 warganya memiliki identitas ganda. Hal itu terungkap saat warga tersebut melakukan perekaman Kartu Tanda Tenduduk (KTP) elektronik.
"Mayoritas motif mereka ingin memperoleh legalitas administrasi dalam berpoligami," ujar Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Erwin Effendi, Kamis, 20 April 2017 kemarin. Menurut dia, motif mereka untuk memiliki identitas ganda bermacam-macam. Ada yang ingin memiliki legalitas administrasi pada istri kedua, dan ada juga yang ingin jaminan kesehatan dari pemerintah daerah asalnya tetap terjamin.
Bahkan, lanjut Erwin, kesehatan seseorang telah dijamin oleh pemerintah daerah asalnya. Ketika pindah domisili, maka fasilitas kesehatan itu secara otomatis akan gugur.
Karena itu, mereka tetap mempertahankan domisili lamanya, meski nyatanya mereka telah pindah tempat tinggal. Dari data ganda tersebut, mayoritas yang memiliki identitas ganda adalah kaum pria dan warga yang memiliki identitas ganda biasanya telah merekam e-KTP di instansi terkait.
Maka dari itu, secara otomatis identitasnya terkunci saat mencoba perekaman di daerah lainnya. Erwin bercerita, pada September 2016 lalu sepasang suami-istri cekcok di kantornya di Jalan Ir. Juanda, Bekasi Timur.
Pasangan itu ribut karena sang suami rupanya telah menikah dengan perempuan lain di DKI Jakarta. Hal itu terungkap, saat tangan sang suami dipindai menggunakan mesin pemindai sidik jari di kantornya. Diketahui melakukan poligami tersebut, saat pria ini sudah melakukan perekaman e-KTP di daerah asalnya di Jakarta.
Saat coba merekam di Kota Bekasi, akhirnya terungkap pria itu telah menikah dengan wanita lain. Kejadian ini terus berulang dan kasusnya tetap sama yakni kenakalan si pria untuk poligami tanpa izin istri pertama."Kejadian ini sering terjadi di catatan sipil," katanya.
Jumlah warga Kota Bekasi saat ini sebanyak 2.402.465 jiwa. Sebanyak 1.778.265 jiwa merupakan wajib e-KTP. Dari jumlah tersebut, tercatat ada 1.436.431 orang yang KTP miliknya dicetak. Sementara wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman berjumlah 173.638 orang.
Kabid Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Kota Bekasi, Nardi menambahkan, warga banyak yang tidak mengetahui bahwa identitas ganda merupakan perbuatan menyalahi aturan. Mereka datang ke instansi terkait bahwa hampir setahun lamanya, e-KTP miliknya belum dicetak.
Namun saat dilakukan penunggalan data oleh Kementerian Dalam Negeri, data mereka telah terkunci karena telah merekam di dua tempat yang berbeda. "Mereka harus mencabut berkas dulu di salah satu daerah, baru setelah itu e-KTP mereka akan dicetak," tambahnya.
"Mayoritas motif mereka ingin memperoleh legalitas administrasi dalam berpoligami," ujar Kepala Disdukcapil Kota Bekasi Erwin Effendi, Kamis, 20 April 2017 kemarin. Menurut dia, motif mereka untuk memiliki identitas ganda bermacam-macam. Ada yang ingin memiliki legalitas administrasi pada istri kedua, dan ada juga yang ingin jaminan kesehatan dari pemerintah daerah asalnya tetap terjamin.
Bahkan, lanjut Erwin, kesehatan seseorang telah dijamin oleh pemerintah daerah asalnya. Ketika pindah domisili, maka fasilitas kesehatan itu secara otomatis akan gugur.
Karena itu, mereka tetap mempertahankan domisili lamanya, meski nyatanya mereka telah pindah tempat tinggal. Dari data ganda tersebut, mayoritas yang memiliki identitas ganda adalah kaum pria dan warga yang memiliki identitas ganda biasanya telah merekam e-KTP di instansi terkait.
Maka dari itu, secara otomatis identitasnya terkunci saat mencoba perekaman di daerah lainnya. Erwin bercerita, pada September 2016 lalu sepasang suami-istri cekcok di kantornya di Jalan Ir. Juanda, Bekasi Timur.
Pasangan itu ribut karena sang suami rupanya telah menikah dengan perempuan lain di DKI Jakarta. Hal itu terungkap, saat tangan sang suami dipindai menggunakan mesin pemindai sidik jari di kantornya. Diketahui melakukan poligami tersebut, saat pria ini sudah melakukan perekaman e-KTP di daerah asalnya di Jakarta.
Saat coba merekam di Kota Bekasi, akhirnya terungkap pria itu telah menikah dengan wanita lain. Kejadian ini terus berulang dan kasusnya tetap sama yakni kenakalan si pria untuk poligami tanpa izin istri pertama."Kejadian ini sering terjadi di catatan sipil," katanya.
Jumlah warga Kota Bekasi saat ini sebanyak 2.402.465 jiwa. Sebanyak 1.778.265 jiwa merupakan wajib e-KTP. Dari jumlah tersebut, tercatat ada 1.436.431 orang yang KTP miliknya dicetak. Sementara wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman berjumlah 173.638 orang.
Kabid Pendaftaran Penduduk, Disdukcapil Kota Bekasi, Nardi menambahkan, warga banyak yang tidak mengetahui bahwa identitas ganda merupakan perbuatan menyalahi aturan. Mereka datang ke instansi terkait bahwa hampir setahun lamanya, e-KTP miliknya belum dicetak.
Namun saat dilakukan penunggalan data oleh Kementerian Dalam Negeri, data mereka telah terkunci karena telah merekam di dua tempat yang berbeda. "Mereka harus mencabut berkas dulu di salah satu daerah, baru setelah itu e-KTP mereka akan dicetak," tambahnya.
(whb)