9 Laporan Politik Uang Masuk Sentra Gakkumdu
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghimpun setidaknya ada sembilan laporan politik uang (money politic) yang terjadi selama putaran kedua Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta dan masuk dalam penyelidikan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Menurut Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, kesembilan laporan yang tengah dalam proses penyelidikan itu di luar dua laporan yang terlebih dahulu diterima dan sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian maupun kejaksaan.
"Ada sembilan kasus masuk Gakkumdu, itu di luar dua yang sudah masuk duluan. Ke-9 itu politik uang," ujar Bagja usai menjadi pembicara diskusi di Jakarta, Selasa (18/4/2017).
Untuk sembilan laporan itu telah dilakukan penyelidikan dan klarifikasi terkait pelanggaran yang terjadi. Dia berharap, kesembilan laporan tersebut bisa segera lengkap buktinya sehingga bisa segera dilimpahkan ke kepolisian. Kemudian kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan gelar persidangan.
"Kita berharap sembilan ini akan masuk ke polisi, kejaksaan untuk kemudian segera disidangkan," tuturnya.
Menurut dia, politik uang memang menjadi pelanggaran yang cukup masif selama putaran kedua Pilgub DKI Jakarta. Selain pelanggaran dalam bentuk SARA, kampanye di tempat ibadah, kampanye hitam (black campaign), kode etik serta daftar pemilih.
Menurut Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, kesembilan laporan yang tengah dalam proses penyelidikan itu di luar dua laporan yang terlebih dahulu diterima dan sudah ditindaklanjuti oleh kepolisian maupun kejaksaan.
"Ada sembilan kasus masuk Gakkumdu, itu di luar dua yang sudah masuk duluan. Ke-9 itu politik uang," ujar Bagja usai menjadi pembicara diskusi di Jakarta, Selasa (18/4/2017).
Untuk sembilan laporan itu telah dilakukan penyelidikan dan klarifikasi terkait pelanggaran yang terjadi. Dia berharap, kesembilan laporan tersebut bisa segera lengkap buktinya sehingga bisa segera dilimpahkan ke kepolisian. Kemudian kejaksaan untuk selanjutnya dilakukan gelar persidangan.
"Kita berharap sembilan ini akan masuk ke polisi, kejaksaan untuk kemudian segera disidangkan," tuturnya.
Menurut dia, politik uang memang menjadi pelanggaran yang cukup masif selama putaran kedua Pilgub DKI Jakarta. Selain pelanggaran dalam bentuk SARA, kampanye di tempat ibadah, kampanye hitam (black campaign), kode etik serta daftar pemilih.
(mhd)