Usai Libur Panjang, Puluhan Pegawai Bekasi Bolos Kerja
A
A
A
JAKARTA - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi mendata sebanyak 147 pegawai lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi tidak masuk kerja pascalibur panjang pekan lalu. Dari 147 pegawai tersebut, hampir puluhan pegawai diketahui bolos tanpa keterangan.
"Setelah kami data sebanyak 88 pegawai bolos tanpa adanya keterangan," ujar Kabid Penilaian Kerja Aparatur, BKPPD Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, Senin (17/4/2017).
Menurut dia, seluruh pegawai yang bolos kerja dihari pertama tersebut pegawai dengan status Aparatur Sipil Negeri (ASN) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
Sedangkan 23 orang di antaranya memiliki keterangan sakit dan tujuh orang cuti serta 29 orang sedang dinas di luar kota. Saat ini, pihaknya masih mendata identitas pegawai yang membolos tersebut. Pegawai yang membolos tersebut berasal dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Kalau tidak masuk tanpa keterangan pascalibur panjang ini, bakal kita berikan sanksi dengan memanggil yang bersangkutan terlebih dahulu," katanya.
Berdasarkan catatannya, jumlah pegawai yang masuk atau mengikuti apel di Plaza Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mencapai 1.790 orang.
Padahal biasanya, jumlah pegawai yang mengikuti apel berjumlah 1.937 orang. Meski demikian, setelah mengetahui identitas para pegawai tersebut, pihaknya akan melihat apakah yang bersangkutan baru sekali saja melakukan bolos, atau sudah beberapa kali. "Kalau fatal, sanksi berat pemecatan akan diberikan," tegasnya.
Di penghujung tahun 2016, pemerintah daerah memberikan sanksi kepada 134 pegawai karena bolos selama berbulan-bulan hingga setahun. Sembilan pegawai di antaranya diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
BKPPD Kota Bekasi telah mendelegasikan kepada dinas yang membawahi pegawai untuk melakukan pembinaan. Namun bila dinas sudah tidak bisa, maka BKPPD Kota Bekasi yang akan ambil alih peran pembinaan hingga pemberian sanksi.
Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu menyatakan, pemerintah bakal memberi sanksi kepada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan di hari pertama pasca libur panjang. Meski begitu, BKPPD Kota Bekasi akan melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai penjelasannya. "Dipanggil untuk diberikan teguran hingga Surat Peringatan," katanya.
Menurutnya, pemberian sanksi ini mengacu aturan yang diberlakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Undang-Undang yang berlaku terkait sanksi ringan hingga sanksi berat.
Syaikhu menegaskan, sanksi yang diberikan bervariasi tergantung hasil kajian antara BKPPD dan Inspektorat Kota Bekasi. Ada yang diberikan sanksi teguran, penurunan jabatan hingga pemberhentian secara tidak hormat. Bahkan, sanksi itu mengacu Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang kepegawaian.
"Setelah kami data sebanyak 88 pegawai bolos tanpa adanya keterangan," ujar Kabid Penilaian Kerja Aparatur, BKPPD Kota Bekasi, Sajekti Rubiah, Senin (17/4/2017).
Menurut dia, seluruh pegawai yang bolos kerja dihari pertama tersebut pegawai dengan status Aparatur Sipil Negeri (ASN) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK).
Sedangkan 23 orang di antaranya memiliki keterangan sakit dan tujuh orang cuti serta 29 orang sedang dinas di luar kota. Saat ini, pihaknya masih mendata identitas pegawai yang membolos tersebut. Pegawai yang membolos tersebut berasal dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Kalau tidak masuk tanpa keterangan pascalibur panjang ini, bakal kita berikan sanksi dengan memanggil yang bersangkutan terlebih dahulu," katanya.
Berdasarkan catatannya, jumlah pegawai yang masuk atau mengikuti apel di Plaza Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mencapai 1.790 orang.
Padahal biasanya, jumlah pegawai yang mengikuti apel berjumlah 1.937 orang. Meski demikian, setelah mengetahui identitas para pegawai tersebut, pihaknya akan melihat apakah yang bersangkutan baru sekali saja melakukan bolos, atau sudah beberapa kali. "Kalau fatal, sanksi berat pemecatan akan diberikan," tegasnya.
Di penghujung tahun 2016, pemerintah daerah memberikan sanksi kepada 134 pegawai karena bolos selama berbulan-bulan hingga setahun. Sembilan pegawai di antaranya diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan pelanggaran berat.
BKPPD Kota Bekasi telah mendelegasikan kepada dinas yang membawahi pegawai untuk melakukan pembinaan. Namun bila dinas sudah tidak bisa, maka BKPPD Kota Bekasi yang akan ambil alih peran pembinaan hingga pemberian sanksi.
Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu menyatakan, pemerintah bakal memberi sanksi kepada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan di hari pertama pasca libur panjang. Meski begitu, BKPPD Kota Bekasi akan melayangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk dimintai penjelasannya. "Dipanggil untuk diberikan teguran hingga Surat Peringatan," katanya.
Menurutnya, pemberian sanksi ini mengacu aturan yang diberlakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Undang-Undang yang berlaku terkait sanksi ringan hingga sanksi berat.
Syaikhu menegaskan, sanksi yang diberikan bervariasi tergantung hasil kajian antara BKPPD dan Inspektorat Kota Bekasi. Ada yang diberikan sanksi teguran, penurunan jabatan hingga pemberhentian secara tidak hormat. Bahkan, sanksi itu mengacu Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang kepegawaian.
(mhd)