JNE Tolak Tudingan Tak Perhatikan Keluhan Pelanggan

Kamis, 13 April 2017 - 14:06 WIB
JNE Tolak Tudingan Tak Perhatikan Keluhan Pelanggan
JNE Tolak Tudingan Tak Perhatikan Keluhan Pelanggan
A A A
JAKARTA - PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) membantah tudingan Glenn Joshua Tangkah terkait keluhan pelanggan yang tak diperhatikan oleh pihak perusahaan ekspedisi itu. Pasalnya, tidak semua tudingan Joshua itu benar.

"Tidak semuanya benar. Glenn Joshua Tangkah memang pernah menggunakan jasa pengiriman klien kami pada tanggal 26 Januari 2016 berdasarkan bukti pengiriman AWB No.CGKBW09520711916 bukan tanggal 19 Maret 2016 untuk mengirimkan paket berupa dokumen dengan tujuan Cianjur, namun karena satu dan lain hal paket kiriman milik Sdr G Joshua T tidak sampai kepada pihak penerima," kata Kuasa Hukum PT Tiki JNE, Sulistya Adi dalam klarifikasi kepada SINDOnews, Kamis (13/4/2017).

Dia mengatakan, Joshua telah terikat kesepakatan pertanggungjawaban penggantian barang hilang yang diatur dalam Syarat Standar Pengiriman (SSP). Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 tahun 2019 tentang POS dan PP Nomor 15 tahun 2013 tentang pelaksanaan UU tersebut.

"Klien kami telah menanggapi keluhan Glenn Joshua Tangkah dengan baik dengan mengadakan pertemuan pada Maret 2017 dan menyatakan akan bertanggung jawab untuk memberikan ganti kerugian sesuai ketentuan hukum yang berlaku kepada Glenn Joshua Tangkah," ujarnya. (Baca Juga: Customer Package Lost, JNE Reported to Police
Meski demikian, dia mengakui, kalau proses pemberian ganti kerugian itu belum terlaksana. Hal ini karena Joshua belum memberikan kelengkapan berkas yang dibutuhkan.

"Belum terealisasinya proses pemberian ganti kerugian disebabkan karena sampai dengan saat ini Glenn Joshua Tangkah belum memberikan kelengkapan berkas yang dibutuhkan untuk proses pemberian ganti kerugian," kata dia.

Selain itu, klaim Joshua sudah melapor terkait tindak pidana ke polisi juga tidak benar. Berdasarkan informasi yang didapat dari pihak kepolisian, tidak ada laporan terkait masalah ini.

"Berdasarkan informasi dari kantor Kepolisian Resort Metropolitan (Polres) Jakarta Barat, tidak ada laporan polisi atas dugaan tindak pidana kepada klien kami, yang ada adalah laporan polisi nomor : B/526/II/2017/res.jakbar, berupa surat tanda penerimaan laporan kehilangan surat/barang yang dibuat Glenn Joshua Tangkah pada 27 Februari 2017," tuturnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6871 seconds (0.1#10.140)