Dua Pekan, Polresta Bogor Tangkap 20 Pengedar Narkoba

Selasa, 11 April 2017 - 21:33 WIB
Dua Pekan, Polresta...
Dua Pekan, Polresta Bogor Tangkap 20 Pengedar Narkoba
A A A
BOGOR - Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota membongkar dua jaringan pengedar hingga pengguna narkoba jenis sabu, ganja, dan obat-obatan terlarang.

Dari pengungkapan itu, Kepala Polresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengaku telah mengetahui jalur distribusi hingga lokasi jual beli narkoba di Kota Bogor.

Kombes Pol Ulung menyebutkan, jumlah tersangka yang ditangkap selama dua pekan operasi khusus itu sebanyak 20 orang. Dari para pelaku yang terbagi dalam 14 kasus, polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak 37,55 gram, ganja 125 gram dan obat-obatan jenis pil tramadol 100 gram.

"Jadi mereka mengedarkannya lewat kaki-tangan (kurir) ditempel di suatu tempat kemudian pembelinya ditelpon untuk mengambilnya," kata Kombes Pol Ulung, Selasa (11/04).

Ulung mengakui, jajarannya sudah lama mengincar para pengedar narkoba. Meski diyakini sudah lama mengedarkannya, seluruh pelaku baru bisa ditangkap selama dua pekan terakhir.

Dia mengatakan, kepolisian masih menyelidiki jaringan lain yang kemungkinan masih berhubungan dengan para pelaku kali ini. Termasuk, mencari tahu produsen barang bukti tersebut.

Selanjutnya, Kombes Ulung mengatakan, para pelaku diancam dengan hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimalnya 20 tahun ditambah denda sedikitnya satu miliar rupiah.

Hukuman itu sesuai Undang-undang Nomor 35/2009 Tentang Narkotika tepatnya pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1), pasal 112 ayat (1). Juga pasal 196 Undang-undang nomor 36/2009 Tentang Kesehatan.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9493 seconds (0.1#10.140)