Kuasa Hukum Buni Yani Sebut Penyidik Diskriminasi
A
A
A
DEPOK - Syawaludin kuasa hukum Buni Yani menuturkan penyidik diskriminasi terhadap kasus ini. Alasannya, kasus ini tetap diproses dan terkesan dipaksakan sedangkan kasus lain akhirnya dihentikan.
"Penyidik diskriminasi terhadap Buni Yani. Ada perbedaan perlakuan antara Buni dan Ade," kata Syawaludin, Senin (10/4/2017).
Pihaknya pun melayangkan surat pada Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM). Surat itu berisi keberatan atas kasus yang menimpa Buni. "Ade di SP3, sedangkan Buni diteruskan. Padahal pasal yang disangkakan sama yaitu pasal 28," ungkapnya.
Sementara itu Aldwin Rahadian, tim kuasa hukum Buni lainnya mengatakan, barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan adalah benar milik Buni.
Barang bukti yang diserahkan ke Kejari Depok sebanyak tujuh jenis. Barang bukti yang dimaksud antara lain screen shoot di akun Facebook, akun Facebook Buni, emailnya, handphone dan bukti video yang diunggah di media sosial.
Ponsel Buni juga menjadi barang bukti. Ponselnya berisi email, password. "Barang bukti itu benar milik Buni, dan sudah diakui miliknya," kata Aldwin.
"Penyidik diskriminasi terhadap Buni Yani. Ada perbedaan perlakuan antara Buni dan Ade," kata Syawaludin, Senin (10/4/2017).
Pihaknya pun melayangkan surat pada Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM). Surat itu berisi keberatan atas kasus yang menimpa Buni. "Ade di SP3, sedangkan Buni diteruskan. Padahal pasal yang disangkakan sama yaitu pasal 28," ungkapnya.
Sementara itu Aldwin Rahadian, tim kuasa hukum Buni lainnya mengatakan, barang bukti yang diserahkan ke kejaksaan adalah benar milik Buni.
Barang bukti yang diserahkan ke Kejari Depok sebanyak tujuh jenis. Barang bukti yang dimaksud antara lain screen shoot di akun Facebook, akun Facebook Buni, emailnya, handphone dan bukti video yang diunggah di media sosial.
Ponsel Buni juga menjadi barang bukti. Ponselnya berisi email, password. "Barang bukti itu benar milik Buni, dan sudah diakui miliknya," kata Aldwin.
(ysw)