Polda Minta Sidang Ahok Ditunda, Kuasa Hukum: Kami Ikut Saja

Kamis, 06 April 2017 - 21:29 WIB
Polda Minta Sidang Ahok Ditunda, Kuasa Hukum: Kami Ikut Saja
Polda Minta Sidang Ahok Ditunda, Kuasa Hukum: Kami Ikut Saja
A A A
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Badrul Munir menyerahkan penundaan sidang lanjutan kasus tersebut kepada majelis hakim. Rencananya, sidang lanjutan itu akan digelar pada Selasa 11 April 2017.

Namun, Polda Metro Jaya meminta Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) untuk menunda sidang lanjutan dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Bahkan, Polda Metro Jaya juga telah mengirimi surat ke PN Jakut yang ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) M Iriawan.

"Kami mengikuti saja. Pada prinsipnya, ketika persidangan sesuai dengan yang direncakakan tuntutan kemudian pledoi kami siap. Tapi kalau ada pertimbangan keamanan, kami juga tak mau memaksakan," kata Badrul di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).

Badrul mengatakan, penundaan sidang dilakukan mulai agenda pekan depan maka tak ada pihak yang dirugikan. Sidang kasus Ahok pekan depan beragendakan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk Ahok.

"Ditunda siap, tidak ditunda siap. Karena kami secara pembelaan, kami sudah mulai menyusun pembelaan," kata Badrul. (Baca Juga: Polda Metro Akui Kirim Surat Soal Penundaan Sidang Ahok
Permintaan penundaan sidang disampaikan dalam surat resmi Polda Metro Jaya yang diterima wartawan dan surat itu ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Mochamad Iriawan yang dikeluarkan pada Selasa 4 April 2017.

Polda Metro Jaya mengatakan, penundaan ini perlu dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban Jakarta jelang pemungutan suara putaran kedua Pilgub DKI Jakarta, Rabu 19 April 2017.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7417 seconds (0.1#10.140)