Sopir Transjakarta Junaidi Terancam Satu Tahun Penjara

Kamis, 06 April 2017 - 20:04 WIB
Sopir Transjakarta Junaidi...
Sopir Transjakarta Junaidi Terancam Satu Tahun Penjara
A A A
JAKARTA - Sopir Bus Transjakarta Junaidi Syafri menjalani sidang kesembilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Bapak tiga anak itu dituntut oleh Jaksa Penunutut Umum (JPU) dengan kurungan penjara satu tahun.

"Tuntutan jaksa satu tahun plus denda Rp3 juta," kata kerabat Junaidi yakni Jon Henry Koto di PN Jakarta Timur Jalan DR Sumarno, Penggilingan, Cakung, Kota Jakarta Timur, Kamis (6/4/2017).

Sidang lanjutan itu beragendakan pembacaan tuntutan jaksa, namun tidak dihadiri oleh pihak. Jon menduga, ada pemerasan di balik kasus tersebut. Pasalnya, penabrak atas nama Riyandi pun sudah mengaku telah memaafkan Junaidi dan lebih memilih penyelesaian kekeluargaan di hadapan majelis hakim pada sidang kelima. Tapi setelah ganti rugi dan urusan lainnya dipenuhi, Junaidi tetap harus menjalani pengadilan.

"Ditanya sama hakim 'Kamu mabuk?'. Dijawab iya. 'Kamu yang nabrak?' Jawab iya lagi. 'Ini plat nomor palsu kamu tahu? Dapat dari mana?' Dijawab bapak saya yang pasang. 'Kamu ke sini sama siapa?' Jawab lagi sama bapak katanya. Trus sama dia mau ditunjuk ternyata bapaknya sudah kabur keluar ruangan," ujar Jon meniru ucapan Riyandi pada sidang kelima lalu.

Jon melanjutkan, hakim juga sempat menanyakan kondisi Riyandi beserta sepeda motornya. "Padahal hakim tanya 'Ini semua-semua sudah. Kamu sudah sehat, ada ganti rugi, motor sudah diperbaiki. Terus apalagi yang dituntut? Nah dia jawabnya katanya itu bapak saya (yang menuntut). Saya sudah maafkan Pak Junaidi," lanjut Jon.

Sebelum ditutup, Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang perkara tersebut pada minggu depan yakni Kamis 13 April 2017 mendatang. Adapun agendanya adalah pembacaan pembelaan Junaidi.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1056 seconds (0.1#10.140)