Besok, Ridho Rhoma Akan Direhabilitasi

Senin, 03 April 2017 - 23:01 WIB
Besok, Ridho Rhoma Akan...
Besok, Ridho Rhoma Akan Direhabilitasi
A A A
JAKARTA - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat memastikan akan merehab pedangdut, Ridho Rhoma mulai Selasa 5 Maret 2017 besok pagi. Maka itu, saat ini polisi masih memenuhi berkas untuk diserahkan ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta.

"Rencananya malam ini, cuman kami tunda. Besok pagi akan langsung dibawa ke RSKO Cibubur," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto di Jakarta, Senin (4/3/2017).

Namun, Suhermanto enggan menjelaskan tentang rehab yang dimaksud, sebab hal itu masuk dalam penyidikan. Menurutnya, polisi enggan menyetujui tanpa rekomendasi Assessment dari BNNP. "Yang jelas pengiriman ke RSKO karena hasil dari tim Assessment," jelasnya.

Kata dia, pihaknya sudah menyelesaikan pemeriksaan terhadap Ridho setelah dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu. "Artinya yang kita lakukan adalah pemberkasan," tuturnya.

Dia berharap, penyerahan berkas bisa dilakukan secepatnya. Sehingga kasus ini bisa masuk ke tahap penyidikan.

Di tempat terpisah, Kejari Jakarta Barat, Reda Mantovani mengaku telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ridho Rhoma pada Jumat 31 Maret 2017 lalu.

Penyerahan ini sebagaimana keputusan Kejagung, yakni sepekan setelah penangkapan. Nantinya penyerahan ini menunjukan berkas perkara masuk dalam tahap pertama.

Hingga saat ini, Kejari masih mempertimbangkan apakah Ridho masuk dalam Pasal 112 atau Pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebab, untuk menentukan Pasal 127, lanjut Reda, pihaknya belum mendapatkan surat rekomendasi dari tim assessment dari BNNP DKI Jakarta. "Kami juga belum bisa membentuk dakwaan, karena surat belum turun," tuturnya.

Rekomendasi dari Tim Assessment akan memunculkan perbedaan perlakuan terhadap Ridho Rhoma bagi Kejari Jakbar.

Sebab, dengan rekomendasi tim assessment BNN menyatakan Ridho Rhoma bukan pecandu, maka JPU akan mendakwa dan menuntut dengan pasal 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara.

Namun, apabila tim assessment menyatakan Ridho sebagai pecandu, maka JPU akan memakai Pasal 127 UU Narkotika. Ridho akan didakwa dan dituntut terkait rehabilitasi saja.

"Karena memang kasihan juga kalau dia pecandu tapi sampai dijebloskan ke penjara. Jadi pengedar justru nanti bisa usai keluar dari penjara. Kita lihat saja bagaimana rekomendasi tim assessment nantinya," kata Reda.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1314 seconds (0.1#10.140)