Masa Penahanan Jessica Diperpanjang Setelah Melewati Batas Waktu

Kamis, 30 Maret 2017 - 15:17 WIB
Masa Penahanan Jessica Diperpanjang Setelah Melewati Batas Waktu
Masa Penahanan Jessica Diperpanjang Setelah Melewati Batas Waktu
A A A
JAKARTA - Ketua tim kuasa hukum terpidana Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengkomentari soal perpanjangan masa penahanan kliennya yang dianggap baru dilakukan setelah mereka mempermasalahkan hal tersebut.

"Ini baru dilakukan (perpanjangan masa penahanan) setelah kita bongkar," ujar dia saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2017).

Menurutnya, Jessica mengaku pada tanggal 27 Maret kemarin, pukul 21.00 WIB, dia itu didatangi oleh kejaksaan untuk memberitahukan soal perpanjangan masa penahanannya itu. Itu bukti kalau perpanjangan masa penahanan kliennya sudah jelas-jelas melewati batas waktu penahanan sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 26 Maret 2017 lalu.

"Tanggal 27 Maret 2017 malam, jam 9 malam dia (Jessica) dipanggil oleh kejaksaan, memberitahukan adanya perpanjangan (masa penahanan). Jadi kan sudah nyata perpanjangan itu sudah melewati waktu," katanya.

Menurut Otto, Jessica sendiri sangat kecewa dengan kenyataan ini. Karena berdasarkan Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 393/PID/2016/PT.DKI, masa penahanan Jessica harusnya berakhir sejak 26 Maret 2017. Namun, pada hari itu, tidak ada perpanjangan masa penahanan terhadapnya, sehingga dia merasa harusnya dibebaskan akibat kesalahan tersebut.

"Dia kecewa, di bilang gini. Kenapa sih semua orang, mendendam sama saya, ada apa? Kok begini terus ke saya, ada apa sih sebenarnya Pak Otto?," ujar Otto Hasibuan menirukan ucapan Jessica.

Namun kini, tambah Otto, Jessica hanya bisa meratapi nasibnya karena tak jadi bebas akibat kesalahan putusan PT DKI tersebut. Jessica pun selalu bertanya-tanya, salah apa dia sampai selalu dipermasalahkan dalam setiap hal.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7523 seconds (0.1#10.140)
pixels