JPU Keberatan Kuasa Hukum Ahok Bacakan BAP Ahli yang Tak Hadir
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku keberatan dengan kuasa hukum terdakwa kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ahli, padahal ahli hukum pidana, Noor Azis berhalangan hadir. Sebab, hanya saksi yang boleh dibacakan BAP-nya bila tak hadir di persidangan, bukan ahli.
"Sesuai ketentuan Pasal 162 KUHAP yang dibacakan saksi yang tak hadir di sidiangan, sedangkan ahli tidak ada. Sebaiknya ahli yang tidak hadir tak dibacakan," kata Ketua JPU Ali Mukartono di ruang persidangan Kementan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Mendengar hal itu, Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudarta langsung angkat bicara. Menurut dia, apabila melihat makna Pasal 162 KUHAP, saksi maupun ahli yang tidak hadir diperlakukan sama, yang penting ahli dan saksi sudah di BAP.
"Dengan alasan seperti itu mohon berdasarkan praktik beracara, ahli dibuat kemudian disumpah terlebih dahulu di kepolisian, dimaksudkan berjaga-jaga. Karena ahli sudah disumpah maka kami mohon untuk dibacakan," katanya.
Setelah bermusyawarah, majelis hakim memutuskan tim kuasa hukum Ahok untum membacakan jawaban BAP dari ahli Noor.
"Karena ahli ada dalam berkas dan sudah disumpah bisa dibacakan. Itu keputusan yang diambil majelis. Kalau saudara (JPU) keberatan silakan, akan kami catat di BAP ini," kata hakim Dwiarso.
"Sesuai ketentuan Pasal 162 KUHAP yang dibacakan saksi yang tak hadir di sidiangan, sedangkan ahli tidak ada. Sebaiknya ahli yang tidak hadir tak dibacakan," kata Ketua JPU Ali Mukartono di ruang persidangan Kementan, Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2017).
Mendengar hal itu, Kuasa Hukum Ahok, I Wayan Sudarta langsung angkat bicara. Menurut dia, apabila melihat makna Pasal 162 KUHAP, saksi maupun ahli yang tidak hadir diperlakukan sama, yang penting ahli dan saksi sudah di BAP.
"Dengan alasan seperti itu mohon berdasarkan praktik beracara, ahli dibuat kemudian disumpah terlebih dahulu di kepolisian, dimaksudkan berjaga-jaga. Karena ahli sudah disumpah maka kami mohon untuk dibacakan," katanya.
Setelah bermusyawarah, majelis hakim memutuskan tim kuasa hukum Ahok untum membacakan jawaban BAP dari ahli Noor.
"Karena ahli ada dalam berkas dan sudah disumpah bisa dibacakan. Itu keputusan yang diambil majelis. Kalau saudara (JPU) keberatan silakan, akan kami catat di BAP ini," kata hakim Dwiarso.
(mhd)