Ditetapkan DPO, Polisi Buru Pemasok Sabu ke Ridho Rhoma
A
A
A
JAKARTA - Polisi masih memburu bandar narkoba yang telah memasok barang haram, narkoba ke pedangdut Ridho Rhoma. Adapun bandar tersebut telah ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).
Kapolres Jakarta Barat Kombes Roycke Hary Langie mengatakan, artis dangdut Ridho ditangkap saat hendak naik ke lift di Hotel Ibis, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Sabtu (25/3/2017) menjelang subuh. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 0,7 gram sabu.
"Kami lantas mengembangkan lagi hingga akhirnya menangkap tersangka lain, MS (23) di sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Di sita sebuah bong dan tutup botol berhasil kami amankan," ujarnya pada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017).
Menurutnya, MS merupakan pemasok sabu ke Ridho Rhoma. Saat diperiksa, lebih lanjut, MS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari bandar yang berisial A yang kini dijadikan DPO oleh polisi. "Kini kami membidik lagi satu pelaku berinisial A, dia bandarnya," katanya.
Kini, Ridho dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan di bawah 5 tahun penjara.
Sedang MS dijerat pasal 114 sub pasal 112 Jo pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Roycke Hary Langie mengatakan, artis dangdut Ridho ditangkap saat hendak naik ke lift di Hotel Ibis, Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Sabtu (25/3/2017) menjelang subuh. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 0,7 gram sabu.
"Kami lantas mengembangkan lagi hingga akhirnya menangkap tersangka lain, MS (23) di sebuah apartemen di Jakarta Pusat. Di sita sebuah bong dan tutup botol berhasil kami amankan," ujarnya pada wartawan di Mapolres Jakarta Barat, Sabtu (25/3/2017).
Menurutnya, MS merupakan pemasok sabu ke Ridho Rhoma. Saat diperiksa, lebih lanjut, MS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari bandar yang berisial A yang kini dijadikan DPO oleh polisi. "Kini kami membidik lagi satu pelaku berinisial A, dia bandarnya," katanya.
Kini, Ridho dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan di bawah 5 tahun penjara.
Sedang MS dijerat pasal 114 sub pasal 112 Jo pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.
(pur)