Dianggap Bencana Sosial, Kerugian Akibat Bentrok Ditanggung Pemkab Bogor
A
A
A
BOGOR - Kapolres Bogor AKBP AM Dicky berharap, keberadaan satgas yang terdiri dari koordinator organda dan angkutan online, masing-masing bisa menjembatani komunikasi dan bersama-sama menjaga kondusifitas Kota Bogor. Bahkan, hasil kesepakatan dua kubu tersebut bisa dipermanenkan sampai ke depan.
AKBP AM Dicky menambahkan, telah disepakati juga tidak akan ada lagi pengerahan massa pada hari berikutnya hingga revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 32 Tahun 2016 diberlakukan pada tanggal 1 April 2017.
Dia juga menyampaikan, pihaknya mengundang kehadiran manajemen untuk ikut berkomunikasi dengan pihak pemerintah, kepolisian maupun satgas yang dibentuk. (Baca juga: Cegah Bentrok Susulan, 1.640 Personil Dikerahkan Diperbatasan Bogor )
Menurutnya, perlu dimaklumi jika perwakilan ojek daring yang hadir dalam mediasi mendapatkan pendampingan oleh pihak perusahaan tempat mereka bernaung untuk memperkuat komitmen.
Pihaknya juga memerintahkan anggota kepolisian untuk menelusuri tulisan larangan ojek daring di gang untuk menetralisir kekhawatiran masing-masing pengemudi.
Pihaknya juga menghimbau agar masyarakat umum maupun pengemudi angkot atau ojek daring segera menghubungi kepolisian 1×24 jam teerhadap tindakan apa pun yang perlu dikomunikasikan di lapangan.
“Kalau setelah ini masih ada yang melanggar komitmen, kami akan tindak tegas, kalau tindak kekerasan ya pakai sanksi kekerasan, kalau perusakan sanksi perusakan,” ujarnya.
Terkait kejadian di Laladon, Kecamatan Dramaga, lanjutnya, tidak ada yang diamankan karena memilih untuk duduk bersama. Begitupula total kerugian belum ada jumlah pasti. "Kerugian akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai bencana sosial," kata AKBP Dicky lagi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Eddy Wardani menyampaikan, ada lima angkot yang terdata rusak saat bentrokkan di Laladon, dengan tiga di antaranya angkot Kabupaten Bogor, dan dua lainnya angkot Kota Bogor. "Pemkab Bogor akan menanggung yang di wilayah kita, bupati sudah instruksikan besok jam tiga dirapatkan,” katanya.
AKBP AM Dicky menambahkan, telah disepakati juga tidak akan ada lagi pengerahan massa pada hari berikutnya hingga revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 32 Tahun 2016 diberlakukan pada tanggal 1 April 2017.
Dia juga menyampaikan, pihaknya mengundang kehadiran manajemen untuk ikut berkomunikasi dengan pihak pemerintah, kepolisian maupun satgas yang dibentuk. (Baca juga: Cegah Bentrok Susulan, 1.640 Personil Dikerahkan Diperbatasan Bogor )
Menurutnya, perlu dimaklumi jika perwakilan ojek daring yang hadir dalam mediasi mendapatkan pendampingan oleh pihak perusahaan tempat mereka bernaung untuk memperkuat komitmen.
Pihaknya juga memerintahkan anggota kepolisian untuk menelusuri tulisan larangan ojek daring di gang untuk menetralisir kekhawatiran masing-masing pengemudi.
Pihaknya juga menghimbau agar masyarakat umum maupun pengemudi angkot atau ojek daring segera menghubungi kepolisian 1×24 jam teerhadap tindakan apa pun yang perlu dikomunikasikan di lapangan.
“Kalau setelah ini masih ada yang melanggar komitmen, kami akan tindak tegas, kalau tindak kekerasan ya pakai sanksi kekerasan, kalau perusakan sanksi perusakan,” ujarnya.
Terkait kejadian di Laladon, Kecamatan Dramaga, lanjutnya, tidak ada yang diamankan karena memilih untuk duduk bersama. Begitupula total kerugian belum ada jumlah pasti. "Kerugian akan ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai bencana sosial," kata AKBP Dicky lagi.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor Eddy Wardani menyampaikan, ada lima angkot yang terdata rusak saat bentrokkan di Laladon, dengan tiga di antaranya angkot Kabupaten Bogor, dan dua lainnya angkot Kota Bogor. "Pemkab Bogor akan menanggung yang di wilayah kita, bupati sudah instruksikan besok jam tiga dirapatkan,” katanya.
(pur)