Ratusan Rumah Ibadah di Ruko Bakal Diputihkan
A
A
A
JAKARTA - Ratusan rumah ibadah yang berada di bangunan rumah pertokoan (Ruko) segera diputihkan soal perizinannya oleh Pemerintah Kota Bekasi. Syaratnya, seluruh bangunan gereja itu harus berusia 18 tahun ke atas.
"Kan sudah belasan tahun bangunan itu berdiri. Jadi tidak ada masalah bila diputihkan izinnya," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi usai menerima penghargaan perlindungan hak kebebasan beragama dari Komnas HAM, pada Kamis, 16 maret 2017 kemarin.
Saat ini, syarat pendirian rumah ibadah sebenarnya harus memiliki 90 jamaat di lingkungan rumah ibadah yang akan dibangun. Dan jumlah itu, lanjut Rahmat, sudah memenuhi unsur syarat tersebut.
"Tinggal keberanian pemerintah daerah menjamin perbedaan itu atas warganya," ujarnya.Rahmat mengatakan, pendirian gereja yang resmi di Kota Bekasi hanya 70 gereja dan sisanya berdiri di rumah pertokoan karena belum mengantungi izin dari daerah tinggalnya.
"Totalnya sangat banyak, yakni mencapai 360 rumah ibadah," ujarnya.
Dia menambahkan, jumlah masyarakat nonmuslim di Kota Bekasi mencapai 15%. Namun, hampir seluruh kecamatan sudah hidup berdampingan dengan segala perbedaan.
"Kita mewujudkan ini sudah dari 2009 lalu. Kita sudah buat majelis umat di tiap-tiap kecamatan," ucapnya. Rencananya, ada beberapa rumah ibadah yang segera diputihkan izinnya.
Rahmat mengaku, rumah ibadah itu berada di kecamatan Bekasi Barat. "Karena sudah belasan tahun rumah ibadah itu berdiri. Dan sampai sekarang tidak ada masalah dengan warga setempat. Bisa saja kita putihkan izinnya nanti," ucapnya.
Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Solihin mengatakan, pemutihan pendirian rumah ibadah harus melakukan kordinasi dengan majelis umat yang dibentuk di tiap-tiap kecamatan. "Tidak bisa asal keluarkan izin begitu saja, harus melihat dan mendengar rekomendasi majelis umat," ucapnya.
Solihin menambahkan, pemberian anugerah Kota Bekasi sebagai kota yang menghargai perbedaan, harus melakukan koreksi. Sebab, masih banyak kalangan minoritas yang butuh perhatian. "Salah satunya yang masih menempatkan ruko sebagai rumah ibadah," ujarnya
"Kan sudah belasan tahun bangunan itu berdiri. Jadi tidak ada masalah bila diputihkan izinnya," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi usai menerima penghargaan perlindungan hak kebebasan beragama dari Komnas HAM, pada Kamis, 16 maret 2017 kemarin.
Saat ini, syarat pendirian rumah ibadah sebenarnya harus memiliki 90 jamaat di lingkungan rumah ibadah yang akan dibangun. Dan jumlah itu, lanjut Rahmat, sudah memenuhi unsur syarat tersebut.
"Tinggal keberanian pemerintah daerah menjamin perbedaan itu atas warganya," ujarnya.Rahmat mengatakan, pendirian gereja yang resmi di Kota Bekasi hanya 70 gereja dan sisanya berdiri di rumah pertokoan karena belum mengantungi izin dari daerah tinggalnya.
"Totalnya sangat banyak, yakni mencapai 360 rumah ibadah," ujarnya.
Dia menambahkan, jumlah masyarakat nonmuslim di Kota Bekasi mencapai 15%. Namun, hampir seluruh kecamatan sudah hidup berdampingan dengan segala perbedaan.
"Kita mewujudkan ini sudah dari 2009 lalu. Kita sudah buat majelis umat di tiap-tiap kecamatan," ucapnya. Rencananya, ada beberapa rumah ibadah yang segera diputihkan izinnya.
Rahmat mengaku, rumah ibadah itu berada di kecamatan Bekasi Barat. "Karena sudah belasan tahun rumah ibadah itu berdiri. Dan sampai sekarang tidak ada masalah dengan warga setempat. Bisa saja kita putihkan izinnya nanti," ucapnya.
Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Bekasi, Solihin mengatakan, pemutihan pendirian rumah ibadah harus melakukan kordinasi dengan majelis umat yang dibentuk di tiap-tiap kecamatan. "Tidak bisa asal keluarkan izin begitu saja, harus melihat dan mendengar rekomendasi majelis umat," ucapnya.
Solihin menambahkan, pemberian anugerah Kota Bekasi sebagai kota yang menghargai perbedaan, harus melakukan koreksi. Sebab, masih banyak kalangan minoritas yang butuh perhatian. "Salah satunya yang masih menempatkan ruko sebagai rumah ibadah," ujarnya
(whb)