Sidang Ahok, Saksi Ahli: Pasal 156 KUHP Syaratnya Harus Ada Niat

Selasa, 14 Maret 2017 - 15:43 WIB
Sidang Ahok, Saksi Ahli: Pasal 156 KUHP Syaratnya Harus Ada Niat
Sidang Ahok, Saksi Ahli: Pasal 156 KUHP Syaratnya Harus Ada Niat
A A A
JAKARTA - Saksi ahli hukum pidana dari UGM Yogyakarta, Edward Omar Sharif Hiariej menerangkan, dalam kasus yang dialami terdakwa kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) itu, harus ada niat pada pasal yang dipakai dalam kasus tersebut. Namun, dia melihat niat tersebut tak ada dan Ahok dianggap tak menistakan agama.

"Pada Pasal 156 dan 156a KUHP, syaratnya harus ada niat, niat untuk memusuhi atau menghina agama," ujar saksi keempat, Edward di hadapan majelis hakim, Kementan, Jaksel, Selasa (14/3/2017).

Menurutnya, pasal 156 KUHP berisi barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal itu dan pasal berikutnya berarti, tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sedang pasal 156a KUHP, bebernya, berisi pidana penjara selama lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Edward menjelaskan, faktor niat bersifat subjektif sedangkan faktor kesengajaan bersifat objektif. Sehingga, tidak mudah untuk membuktikan faktor niat tersebut. Namun, majelis hakim bisa menilai unsur niat dari terdakwa pada saat agenda persidangan pemeriksaan terdakwa.

"Kalau bicara niat, yang tahu hanya Tuhan dan pelakunya. Kita harus lihat keadaan sehari-hari orang itu hingga sampai pada justifikasi orang tersebut punya niat untuk menghina agama," tuturnya.

Edward menilai, dalam kasus ini, Ahok tak ada niat untuk menistakan agama. Dia menyarankan untuk meminta pandangan dari ahli lain, seperti ahli gesture dan agama untuk menguatkan justifikasi apakah Ahok memang menodai agama atau tidak.

"Berdasarkan keahlian, dengan tegas saya katakan (Ahok) tak memenuhi unsur (dugaan menistaka agama)," terangnya.

Edward menambahkan, kalau JPU tampak ragu dalam mendakwa Ahok menggunakan pasal 156 KUHAP dan 156a KUHAP. Sebab, dia menilai pasal 156a KUHP itu merupakan pasal alternatif yang sertakan dalam dakwaannya, sedang dua pasal itu diserahkan kepada hakim untuk diputuskan mana yang layak dikenakan pada Ahok.

"Kalau dakwaan alternatif disertakan berarti ada keraguan penuntut umum dalam mendakwa. Sehingga (Jaksa) meminta kepada hakim untuk memilih dua pasal tersebut yang mana yang berlaku," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5504 seconds (0.1#10.140)