Kandas di PT DKI, Jessica Kini Menaruh Harapan ke MA
A
A
A
JAKARTA - Setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, kini terpidana kasus kopi sianida Jessica Kumala Wongso berharap pada Mahkamah Agung (MA). Karena, Jessica akan mengajukan kasasi ke MA.
"Ke depan, kita tentu akan ajukan kasasi ke MA karena memang itu satu-satunya harapan," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Terpidana Jessica, Otto Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/3/2017).
Otto mengaku belum mendapatkan putusan banding tersebut. Meski demikian, dirinya sudah mengetahui soal putusan banding yang diajukannya. "Belum dapat putusannya, tapi dengar-dengar dikuatkan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jessica lainnya Hidayat Bostam menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mendatangi PT DKI Jakarta untuk mngambil berkas penolakan bandingnya itu. Berkas itu akan diteliti untuk mengetahui apa saja yang menjadi pertimbangan PT DKI Jakarta dalam menolak pembebasan Jessica itu.
"Kita mau tahu poin-poinnya apa saja yang jadi pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi, baru setelah itu akan dijadikan sebagai bahan Kasasi," katanya.
"Ke depan, kita tentu akan ajukan kasasi ke MA karena memang itu satu-satunya harapan," kata Ketua Tim Penasihat Hukum Terpidana Jessica, Otto Hasibuan kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/3/2017).
Otto mengaku belum mendapatkan putusan banding tersebut. Meski demikian, dirinya sudah mengetahui soal putusan banding yang diajukannya. "Belum dapat putusannya, tapi dengar-dengar dikuatkan," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Jessica lainnya Hidayat Bostam menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mendatangi PT DKI Jakarta untuk mngambil berkas penolakan bandingnya itu. Berkas itu akan diteliti untuk mengetahui apa saja yang menjadi pertimbangan PT DKI Jakarta dalam menolak pembebasan Jessica itu.
"Kita mau tahu poin-poinnya apa saja yang jadi pertimbangan hakim Pengadilan Tinggi, baru setelah itu akan dijadikan sebagai bahan Kasasi," katanya.
(mhd)