Banding Ditolak, Jessica Bakal Ajukan Kasasi

Senin, 13 Maret 2017 - 10:12 WIB
Banding Ditolak, Jessica Bakal Ajukan Kasasi
Banding Ditolak, Jessica Bakal Ajukan Kasasi
A A A
JAKARTA - Beredar kabar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica Kumala Wongso alias Jess. Bahkan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Salah seorang tim kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan, dirinya belum tahu soal kabar banding yang diajukan Jessica terkait kasus kopi sianida itu yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, apakah ditolak ataukah diterima. Sebab, dia pun saat ini tengah berada di Surabaya.

"Tapi pastinya, diterima yah syukur, ditolak yah ndak masalah, kita ajukan kasasi," kata Yudi saat dihubungi SINDOnews, Senin (13/3/2017).

Yudi mengatakan, kasus Jessica ini terkesan dipaksakan. Karena, kata dia, wanita kelahiran 1988 itu tidak pernah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin yang juga temannya itu. Dia pun menilai, hukum di Indonesia ini kurang baik karena tak bisa menegakan keadilan.

"Jadi seperti (kasus mantan Ketua KPK) Antasari saja, tak salah dihukum, baru bebas saat kasasi. Tak perlu itu suap-suap, kalau adil yah adil saja hukum itu harusnya (begitu)," kata Yudi.

Dia menambahkan, kalau saat ini, Jessica dalam kondisi baik-baik saja. Namun, dia pun sudah lama tak menjenguk keponakannya itu ditahanan.

Sementara itu, beredar kabar kalau Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah memberikan putusan banding terkait kasus kopi sianida itu dengan terpidana Jessica Kumala Wongso. Dalam putusannya, Majelis Hakim menguatkan putusan sidang sebelumnya yang memvonis Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara atas pembunuhan yang dilakukan Jessica terhadap Wayan Mirna Salihin.

"Menerima permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 27 Oktober 2016 yang dimintakan banding tersebut," tulis salinan putusan yang diterima wartawan.

Dalam salinan putusan itu, Majelis Hakim juga memutuskan kepada Jessica untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp2.000. Disebutkan, dalam pengadilan tingkat banding di Pengadilan Tinggi ini, Majelis Hakim diketuai oleh Hakim Ketua Elang Prakoso Wibowo dengan dua Hakim Anggota yakni Pramodana K.K Atmadja dan Sri Anggarwati.

Hal itu berdasarkan penetapan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 393/Pid/2016/PT.DKI tanggal 21 Desember 2016. Putusan diambil Majelis Hakim pada 7 Maret 2017.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9864 seconds (0.1#10.140)