Ikut Rapat Tim Ahok-Djarot, Ketua KPU dan Bawaslu DKI Dilaporkan ke DKPP

Jum'at, 10 Maret 2017 - 15:32 WIB
Ikut Rapat Tim Ahok-Djarot, Ketua KPU dan Bawaslu DKI Dilaporkan ke DKPP
Ikut Rapat Tim Ahok-Djarot, Ketua KPU dan Bawaslu DKI Dilaporkan ke DKPP
A A A
JAKARTA - Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno, anggota KPU DKI Jakarta Dahlia Umar dan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Peristiwa yang kami laporkan adalah kehadiran mereka bertiga dalam pertemuan internal pasangan calon Ahok -Djarot di Hotel Novotel, Magga Dua, Kamis kemarin," kata Ketua Dewan Penasihat ACTA, Hisar Tambunan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Jumat (10/3/2017).

Hisar melanjutkan, kehadiran ketiga orang penyelenggara pemilu dalam acara internal pasangan calon tersebut jelas merupakan pelanggaran serius kode etik penyelenggara pemilu, khususnya Pasal 13 huruf f yang mewajibkan penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak nonpartisan dan imparsial dengan menolak segala sesuatu yang dapat menimbulkan pengaruh buruk terhadap pelaksanaan tugas, menghindari diri dari intervensi pihak lain.

"Kami khawatir pertemuan tersebut membahas rencana pembengkakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada putaran kedua mendatang. Hal ini sesuai dengan klaim sepihak kubu Ahok-Djarot selama ini yang secara garis besar menyebutkan banyak pemilih yang tidak bisa melaksanakan hak pilihnya karena tidak terdaftar. Padahal disisi lain menurut pengamatan kami, justru potensi terbesar kecurangan Pilgub DKI Jakarta adalah mobilisasi pemilih ilegal," ujarnya.

Hisar menuturkan, penyusunan DPT baru yang tidak sesuai jadwal, tidak transparan dan tidak cermat dipastikan akan meningkatkan jumlah pemilih ilegal dan ini dianggap berbahaya. "Kami meminta DKPP melakukan penyelidikan terhadap parbuatan ketiga orang itu dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tuturnya.

Menurut Hinsar, harus didapatkan informasi hal apa saja yang menjadi agenda pembicaraan ketiga orang itu dalam rapat internal tim Ahok-Djarot. Jika perlu DKPP menyita rekaman suara dan video pertemuan tersebut sebagai barang bukti.

"Selanjutnya apapun yang menjadi kesepakatan antara ketiga orang itu dengan paslon Ahok-Djarot haruslah dibatalkan," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7434 seconds (0.1#10.140)
pixels