E-tilang Diberlakukan, Pelanggaran Lalin di Bogor Tembus 4.000 Kasus
A
A
A
BOGOR - Satlantas Polres Bogor mencatat sejak diberlakukannya aturan baru tentang penerapan sistem tilang elektronik (e-tilang) jumlah pelanggar lalu lintas mencapai 4.007 kasus. Angka ini tertinggi di seluruh wilayah Polda Jawa Barat.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama menjelaskan sejak sistem e-tilang resmi diterapkan pada Jumat, 3 Februari lalu, jumlah warga Bogor yang melanggar lalu lintas saat berkendara mengalami peningkatan.“Itu terbukti, baru sebulan diberlakukan jumlah pengedara yang dikenakan sanksi e-tilang mencapai 4.007 orang. Mereka terjaring di berbagai ruas jalan raya di Kabupaten Bogor dengan berbagai jenis pelanggaran,” kata Hasby, Rabu (8/3/2017).
Hasby mengaku prihatin dengan jumlah pelanggaran yang mencapai 4.007 karena menempatkan wilayah Kabupaten Bogor berada diperingkat pertama se-Jawa Barat. "Se-Polda Jawa Barat, Polres Bogor menempati peringkat pertama dalam penerapan e-tilang ini," ujarnya.
Hasby mengakui sistem e-tilang cukup efektif, selain mencegah pungutan liar yang dilakukan oknum polisi, juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas dan meminimalisir jumlah kecelakaan. “Selain itu, sistem baru ini juga memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan sanksi denda tilang saat itu juga dengan cara melakukan pembayaran ke ATM BRI terdekat setelah mendapatkan nomor BRIVA yang terdapat didalam aplikasi E-TLE di handphone milik petugas,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Bramastyo Priaji. Peningkatan data pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya sudah terlihat sejak akhir Januari atau sepekan diberlakukannya e-tilang jumlahnya sudah mencapai 600 pelanggar.
“Di Kota Bogor diperkirakan bisa tembus lebih dari 3.000-4.000 juga. Tapi kita tidak tahu dalam sebulan ini di tingkat Polda Jawa Barat kita diperingkat berapa, yang jelas Kota Bogor bisa lebih banyak dari Kabupaten Bogor. Karena Kota Bogor sudah memberlakukan e-tilang lebih awal, kalau Kabupaten Bogor baru Februari,” jelasnya.
Kasat Lantas Polres Bogor AKP Hasby Ristama menjelaskan sejak sistem e-tilang resmi diterapkan pada Jumat, 3 Februari lalu, jumlah warga Bogor yang melanggar lalu lintas saat berkendara mengalami peningkatan.“Itu terbukti, baru sebulan diberlakukan jumlah pengedara yang dikenakan sanksi e-tilang mencapai 4.007 orang. Mereka terjaring di berbagai ruas jalan raya di Kabupaten Bogor dengan berbagai jenis pelanggaran,” kata Hasby, Rabu (8/3/2017).
Hasby mengaku prihatin dengan jumlah pelanggaran yang mencapai 4.007 karena menempatkan wilayah Kabupaten Bogor berada diperingkat pertama se-Jawa Barat. "Se-Polda Jawa Barat, Polres Bogor menempati peringkat pertama dalam penerapan e-tilang ini," ujarnya.
Hasby mengakui sistem e-tilang cukup efektif, selain mencegah pungutan liar yang dilakukan oknum polisi, juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas dan meminimalisir jumlah kecelakaan. “Selain itu, sistem baru ini juga memudahkan masyarakat dalam menyelesaikan sanksi denda tilang saat itu juga dengan cara melakukan pembayaran ke ATM BRI terdekat setelah mendapatkan nomor BRIVA yang terdapat didalam aplikasi E-TLE di handphone milik petugas,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan Kasatlantas Polresta Bogor Kota Kompol Bramastyo Priaji. Peningkatan data pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya sudah terlihat sejak akhir Januari atau sepekan diberlakukannya e-tilang jumlahnya sudah mencapai 600 pelanggar.
“Di Kota Bogor diperkirakan bisa tembus lebih dari 3.000-4.000 juga. Tapi kita tidak tahu dalam sebulan ini di tingkat Polda Jawa Barat kita diperingkat berapa, yang jelas Kota Bogor bisa lebih banyak dari Kabupaten Bogor. Karena Kota Bogor sudah memberlakukan e-tilang lebih awal, kalau Kabupaten Bogor baru Februari,” jelasnya.
(whb)