Hadirkan Saksi di Luar BAP, Hakim Tegur Kubu Ahok
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang ke-13 kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan. Agenda sidang lanjutan ini akan mendengarkan tiga saksi dari pihak terdakwa.
Meski kubu Ahok telah menghadirkan tiga saksi untuk meringankan dirinya. Namun, saksi yang dihadirkan kuasa hukum Ahok di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga hal itu membuat jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan keberatan atas saksi Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo.
"Kami keberatan Yang Mulia," ujar salah seorang JPU dalam persidangan kepada majelis hakim, Selasa (7/3/2017).
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto juga langsung menjawab dan mengiyakan keberatan JPU. Bahkan, Budi juga meminta, agar panitera mencatat keberatan JPU tersebut meski pada akhirnya saksi tetap diberikan kesempatan memberikan keterangannya karena sudah terlanjur datang.
"Jadi untuk persidangan selanjutnya tolong yang dihadirkan pengacara saksi dalam BAP dahulu. Baru saksi tambahan, supaya persidangan tidak berjalan terlalu lama," kata Hakim Ketua Dwiarso menegur pihak terdakwa Ahok.
Sekedar diketahui, pada sidang ke-13 ini, kuasa hukum terdakwa penistaan agama, Ahok menghadirkan tiga orang saksi yang meringankan. Adapun ketiganya bernama Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier, dan Eko Cahyono.
Meski kubu Ahok telah menghadirkan tiga saksi untuk meringankan dirinya. Namun, saksi yang dihadirkan kuasa hukum Ahok di luar Berita Acara Pemeriksaan (BAP), sehingga hal itu membuat jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan keberatan atas saksi Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo.
"Kami keberatan Yang Mulia," ujar salah seorang JPU dalam persidangan kepada majelis hakim, Selasa (7/3/2017).
Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto juga langsung menjawab dan mengiyakan keberatan JPU. Bahkan, Budi juga meminta, agar panitera mencatat keberatan JPU tersebut meski pada akhirnya saksi tetap diberikan kesempatan memberikan keterangannya karena sudah terlanjur datang.
"Jadi untuk persidangan selanjutnya tolong yang dihadirkan pengacara saksi dalam BAP dahulu. Baru saksi tambahan, supaya persidangan tidak berjalan terlalu lama," kata Hakim Ketua Dwiarso menegur pihak terdakwa Ahok.
Sekedar diketahui, pada sidang ke-13 ini, kuasa hukum terdakwa penistaan agama, Ahok menghadirkan tiga orang saksi yang meringankan. Adapun ketiganya bernama Bambang Waluyo Djojohadikoesoemo, Analta Amier, dan Eko Cahyono.
(mhd)